Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aksi Pencurian Mobil Muat Buah di Kebomas Gresik Digagalkan Polisi

Aksi Pencurian Mobil Muat Buah di Kebomas Gresik Digagalkan Polisi



Berita Baru, Gresik – Jajaran Polres Gresik melalui Satreskrim Polsek Kota berhasil menggagalkan aksi pencurian mobil pick up pengangkut buah di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik. Mobil Mitsubishi Pick Up L 300 bernopol P 8642 VI warna hitam dibawa kabur ditangkap polisi di Jalan R.A Kartini, Kecamatan Kebomas, Gresik. 

Aksi pencurian ini terjadi pada tanggal 15 Desember 2021 sekitar pukul 01.30 wib. Mobil pick up yang dibawa kabur tersebut milik korban Eko Septian Priana (29) Desa Porong Kecamatan Giri, Banyuwangi.

Pelaku pembawa kabur mobil jenis L300 itu tidak lain adalah sang sopir bernama Mustain (23), pemuda asal Jalan Gotong Royong I Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. 

Awalnya, korban saat itu sedang berada di Gudang Jalan Veteran, Kebomas, Gresik untuk memuat buah semangka dan melon yang akan dikirim ke toko modern di Rungkut Surabaya, Ngagel dan Sidoarjo. 

Usai menaikkan buah, korban kemudian memarkir mobilnya di teras Gudang untuk menunggu waktu kirim pukul 06.00 Wib, sembari beristirahat terlebih dahulu di lantai 2.

Tak dinyana, pada saat itu 2 orang pelaku yang sudah mengincar kendaraan tersebut segera mendekat. Salah seorang pelaku bernama Mat Pelor merusak lubang kunci pintu mobil dengan alat kunci leter T yang memang sudah dipersiapkan sebelumnya. 

Setelah berhasil dibuka, Mat pelor mendorong hingga sejauh 5 meter dan segera menghidupkan mesin mobil. Setelah mesin menyala Mat pelor menyuruh Mustain untuk mengemudikan kendaraan tersebut, sedangkan mat pelor naik sepeda motor. 

Mendengar suara knalpot mobilnya berbunyi, korban yang saat itu sedang istirahat akhirnya turun melihat ke teras dan mengetahui bahwa mobilnya sudah tidak ada. Korban bersama temannya mengejar dengan menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max hingga Jalan R.A. Kartini, Kebomas. 

“Anggota kami berhasil menangkap pelaku Mustain beserta mobil L 300,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.

Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Mitsubishi Pick Up L 300 bernopol P 8642 VI warna hitam, milik korban dan kunci L beserta anak kunci. 

“Satu orang DPO, korban mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta,” tutup Alumnus Akpol 2002.