Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights

AJI dan LBH Pers Minta Perpres Publisher Rights Dijalankan dengan Adil



Berita Baru, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak agar Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito, dan Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, menyampaikan harapan mereka terhadap pelaksanaan Perpres Publisher Rights. Mereka menginginkan agar pembagian dana hasil pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital dapat memperbaiki model bisnis jurnalisme agar lebih berkelanjutan.

“Kami meminta kerja sama tersebut digunakan sebagaimana judul regulasi ini, yaitu untuk mendukung jurnalisme berkualitas,” ungkap Ade dalam keterangannya yang dikutip Kamis (22/2/2024).

Pentingnya memastikan bahwa dana bagi hasil benar-benar digunakan untuk mendukung jurnalisme berkualitas, termasuk upah yang layak bagi jurnalis dan pekerja media, menjadi perhatian utama. Hal ini merujuk pada riset AJI pada Februari-April 2023 yang menemukan sekitar 50 persen jurnalis di berbagai daerah mendapatkan gaji di bawah upah minimum.

AJI dan LBH Pers juga menggarisbawahi perlunya keadilan bagi media kepentingan publik atau public interest media, yang seringkali mengalami kesulitan dalam verifikasi Dewan Pers meski memiliki karya jurnalistik berkualitas.

Kritik AJI dan LBH Pers juga mengarah pada komposisi komite dalam regulasi Perpres Publisher Rights, di mana seleksi anggota komite dari pemerintah diharapkan melalui proses yang kredibel dan terpilih sebagai individu yang dapat dipastikan independen.

Lebih lanjut, dalam mengimplementasikan regulasi ini, AJI dan LBH Pers menekankan pentingnya agar berbagi data agregat pengguna berita memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk menghindari merugikan pembaca berita.

“Dewan Pers perlu memastikan regulasi yang lebih teknis terkait Publisher Rights harus berdampak pada jurnalisme berkualitas dan upah yang layak bagi pekerja media. Termasuk memastikan indikator dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan regulasi ini agar dapat transparan, akuntabel, dan publik mendapatkan informasi yang mudah diakses,” pungkas siaran pers AJI dan LBH Pers.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Publisher Rights sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme berkualitas dalam peringatan Hari Pers Nasional 2024.