PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan, bahwa kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang selama sepekan terhitung dari 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Jokowi mengatakan, nantinya PPKM Level 4 ini bakal berlaku di sejumlah kabupaten/kota. Namun, lanjutnya, wilayah mana yang akan menerapkan PPKM Level 4 akan diumumkan oleh Menteri Koordinator.
“Dengan penyesuaian aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat seusai kondisi di masing-masing daerah,” ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, PPKM Level 4 yang telah dilakukan sebelumnya telah membawa sejumlah perbaikan. “Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate),” ucap Jokowi.
Oleh sebab itu, perbaikan tersebut membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4, dengan sejumlah penyesuaian aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Adapun PPKM Level 4 sebelumnya diberlakukan pada 21-25 Juli dan diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021. PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.