Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PSBB Bogor
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. (Foto: istimewa).

Menkes Tetapkan PSBB di Wilayah Bogor, Depok dan Bekasi



Berita Baru, Jakarta – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah menetapkan Keputusan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 tentang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok.

Keputusan PSBB untuk lima daerah di Provinsi Jawa Barat tersebut tertanggal 11 April 2020, dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Dalam keterangannya, Menkes Terawan mengatakan bahwa telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan di lima daerah tersebut.

Penetapan PSBB itu, lanjut Menkes, dilakukan setelah pihaknya melakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

“Saya perlu menetapkan PSBB untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19”. Tutur Menkes Terawan pada Minggu (12/4).

Menkes Terawan juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah di lima daerah itu langsung melaksanakan PSBB secara konsisten. [Hp]