DPRD Kota Jogja Dorong Perusahaan Komitmen dalam Pemberian THR
Berita Baru, Yogyakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menjadi acuan perusahaan untuk membayar THR kepada pekerjanya.
Perusahaan dalam memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.
Akan tetapi di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, banyak persoalan yang muncul terkait kemampuan perusahaan dalam membayarkan THR sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Melihat situasi tersebut, Muhammad Ali Fahmi, Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja dari FPAN menghimbau perusahaan di Kota Jogja tetap komitmen dalam membayar THR bagi pekerjanya. Sesuai dengan PP maupun Permenaker, paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri.
“THR tersebut tentunya menjadi hak dan sangat dibutuhkan oleh pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan dibagikan THR tepat waktu diharapkan semakin menggerakkan perekonomian warga khususnya di Kota Jogja,” kata Muhammad Ali Fahmi kepada Beritabaru.co, Jumat (16/4).
Menurut Fahmi, dengan adanya pengalaman tahun lalu terkait permasalahan THR, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja, dalam hal ini Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transnigrasi (Dinsosnakertrans), untuk segera mengaktifkan Posko THR guna melayani pengaduan dari pekerja jika ada permasalahan tunggakan atau penundaan THR.
Di samping itu, lanjutnya, Posko THR juga dapat menjadi tempat perusahaan mengajukan permohonan penundaan pembagian THR kepada pekerjanya.
“Posko THR ini diharapkan menjadi tempat mediasi antara perusahaan dengan pekerja, serta jika terjadi sistem mencicil THR yang dikarenakan kesulitan finansial perusahaan, wajib atas kesepakatan dengan pekerja dan diharapkan pembayaran THR selesai maksimal satu (1) bulan setelah Lebaran,” ungkap Fahmi. (MKR)