Diminta Revisi Perda RTRW, Bupati Jember Hendy Siswanto: Bukan Saya yang Merevisi Tetapi Konsultan
Berita Baru, Jember – Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember, Baijuri menilai Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak sesuai dengan kondisi Kabupaten Jember.
Hal itu ia sampaikan pada acara Dialog Publik Wayahe Jember Bangkit dengan tema, “Mendengarkan Aspirasi, Memenuhi Janji” di Gedung DPRD Jember, Kamis (4/3/2021).
“Perda tersebut harus direvisi kembali mengingat banyak ketidaksesuaian dengan kondisi dan fakta yang ada,” ungkapnya.
Dialog yang dihadiri oleh Bupati Jember (Hendy Siswanto), ketua DPRD Jember (Itqon Syauqi), dan Ketua LP2M Universitas Jember (Achmad Subagio), Baijuri meminta pemerintah untuk menghapus 11 kecamatan di Jember yang dijadikan sebagai wilayah konsensi pertambangan.
“Kami juga meminta agar segera menyelesaikan masalahan di akar rumput yang timbul akibat adanya narasi pertambangan,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Hendy mengatakan, RTRW tidak bisa begitu saja diselesaikan atau direvisi tanpa melibatkan beberapa pihak.
“Bukan saya yang merevisi tetapi konsultan. Caranya diundang semua disitu masuk RTRW tentang pengelolahan tambang. Itu disepakati bersama,” terang Hendy.
Lanjut Hendy, ia merencanakan Musrenbang yang akan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat Jember untuk membahas masalah agraria di Jember, salah salahsatunya akan mengikutsertakan mahasiswa.
“Ini komitmen saya untuk masyarakat Jember semuanya,” pungkasnya.