Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komite BPH Migas
Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari.

Syarat Calon Anggota Komite BPH Migas Diubah, Komisi VII DPR Protes Keras



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (BPH Migas).

Pada tanggal 20 Januari 2021, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial selalu Ketua Pansel mengeluarkan pengumuman terkait perubahan persyaratan khusus calon anggota Komite BPH Migas periode 2021-2025 tersebut. Dimana syarat terkait pengalaman diubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun, serta dimasukkannya batas minimal usia adalah 40 tahun.

Beberapa kalangan menilai perubahan persyaratan khusus tersebut janggal dan terkesan mengada-ada. Bahkan anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari menilai penambahan syarat usia minimal 40 tahun itu penuh dengan motif kepentingan.

“Syarat ini unik dan ajaib. Pansel bertindak sesukanya. Pasti ada kepentingan terselubung dibaliknya,” protes Ratna.

Politisi perempuan muda PKB asal Tuban tersebut menilai syarat yang lama sudah cukup memadai, yaitu calon anggota Komite BPH Migas dituntut memiliki pengalaman yang relevan selama 5 tahun, tidak perlu harus 10 tahun.

Selain itu, ia mengkritik keras penambahan syarat batas minimal usia harus 40 tahun. Menurutnya itu pelecehan terhadap generasi milenial yang saat ini merupakan kelompok mayoritas dari penduduk Indonesia.

“Ini pelecehan kaum muda. Cara berfikir Pansel ini sangat feodal. Bagaimana mungkin kematangan seseorang hanya diukur dari usia 40 tahun. Aneh nalarnya,” kritik Ratna.

Ratna juga menanggapi pernyataan dari pihak Pansel yang menyebut perubahan persyaratan khusus tersebut atas dasar PP No. 67 tahun 2002. Menurutnya tidak ada satupun klausul pada BAB IV dari pasal 19 sampai pasal 31 PP tersebut yang mewajibkan pengalaman minimal 10 tahun dan umur minimal 40 tahun.

“Ayo kita baca bareng-bareng PP 67 tahun 2002. BAB IV yang terdiri dari pasal 19 sampai pasal 31, tidak ada satupun klausul sebagaimana yang diklaim oleh Pansel,” jelas Ratna.

Dalam rangka menjunjung tinggi asas fairness, Ratna meminta agar Pansel mencabut perubahan syarat khusus tersebut, dan mengembalikan pada syarat yang lama.

“Jangan ada upaya untuk menghalang-halangi potensi anak bangsa untuk menjadi anggota Komite BPH Migas dengan cara-cara feodal,” pungkasnya.