Presiden Bagikan SK Pemanfaatan Lahan Hutan
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo membagikan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial sebanyak 2929 SK seluas 3.442.000 hektar, Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) sebanyak 58 SK dengan luas mencapai 72.000 hektar, kemudian Hutan Adat sebanyak 35 SK yang luasnya mencapai 37. 500 hektar kepada masyarakat, Kamis (07/1).
“Pada hari ini hari ini diserahkan SK Perhutanan Sosial di seluruh Indonesia, SK Hutan Adat, dan SK Tora di 17 provinsi,” ujar Presiden Joko Widodo dalam kesempatan yang disiarkan secara virtual.
Penyerahan SK yang dilakukan pemerintah, lanjut Presiden, akan berdampak besar bagi masyarakat yang berada di kawasan hutan. Sehingga, masyarakat dapat memanfaatkan secara optimal lahan yang diberikan oleh pemerintah melalui kebijakan ini.
“Insya Allah akan bermanfaat bagi kurang lebih 651000 Kepala Keluarga (KK) di seluruh pelosok di Indonesia,” imbuh Presiden.
Presiden mengimbau kepada masyarakat yang diberikan SK oleh pemerintah dalam mengelola lahan dengan secara inovatif. Optimalkan setiap jengkal lahan yang diberikan kepada masyarakat di sekitar lahan tersebut untuk mengembangkan ekonomi produktif.
“Saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini memang betul-betul dipakai untuk kegiatan kegiatan produktif,” kata Presiden.
Presiden mencontohkan, lahan tersebut bisa ditransformasikan sebagai ekowisata yang saat ini tengah tren di masyarakat. Mengingat dapat mendatangkan pundi-pundi keuntungan kepada masyarakat yang berada di wilayah sekitarnya.
Selanjutnya, dapat dipergunakan bisnis silvopastura, bioenergi, bisnis hasil hutan bukan kayu, dan bisnis industri kayu rakyat mentah.
“Jangan sampai sudah dapat SK ini kemudian dipindahtangankan ke orang lain. Hati-hati saya ikuti meskipun dari Jakarta, saya bisa mengikuti ini manfaatkan untuk menanam tanaman tanaman yang produktif,” jelas Presiden.