Dugaan Oknum Kades Gunakan BHP dan Bansos untuk Menangkan Paslon, Anggota DPRD Gresik: Jika Terbukti Bisa Diseret ke Ranah Hukum
Berita Baru, Gresik – Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto mengungkapkan, banyak mendapatkan informasi sejumlah oknum kepala desa (Kades) terang-terangan terjun untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) Cabup-Cawabup jelang coblosan Pilkada Gresik 9 Desember 2020.
Oknum Kades tersebut, lanjut Nurhudi diduga memanfaatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik berupa Bantuan Hasil Pajak (BHP) tahun 2020 untuk memenangkan salah satu paslon.
“Ini tengah kami tindaklanjuti informasi itu,” jelas Anggota Komisi I DPRD Gresik ini.
Dikatakan Nurhudi, untuk nominal BHP yang diterima desa minimal Rp 86 juta. Jika desanya gemuk jumlah BHP yang diterimanya bisa lebih besar.
Nurhudi menyatakan, dirinya akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk menelusuri informasi tersebut. Sebab, dana yang diduga digunakan oleh oknum kades adalah dana APBD berupa BHP.
Selain itu, Fraksi Nasdem, lanjut Nurhudi juga mendapatkan informasi pemanfaatan bantuan sosial untuk kepentingan suksesi kemenangan salah satu paslon.
“Informasi ini juga tengah kami telusuri,” paparnya.
Nurhudi meminta kepada penegak hukum untuk turun mengusut dugaan pemanfaatan BHP APBD dan bantuan sosial untuk kepentingan pemenangan paslon.
Sebab, jika informasi itu benar adanya, maka oknum kades tersebut potensi lakukan tindakan melawan hukum dengan dugaan menyelewengkan APBD yang tak sesuai peruntukannya dan juga tindak pidana korupsi.
“Para oknum kades itu jika benar terbukti melakukan penyimpangan BHP untuk kepentingan pemenangan paslon, maka bisa diseret ke ranah hukum,”bebernya.
Ditanya siapa saja oknum kades yang ditengarai memainkan BHP untuk kemenangan paslon. Nurhudi enggan buka mulut.
“Ini data masih kami rahasiakan. Biar kami telusuri dan kembangkan. Nanti pasti akan kami teruskan ke pihak berwajib karena mereka yang berwenang menanganinya,” bebernya.
Nurhudi menambahkan, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Gresik 9 Desember 2020, telah mengeluarkan instruksi untuk Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa (Kades), agar menjaga netralitas. Bupati bahkan telah mengeluarkan surat edaran (SE) No : 090/1432/437.73/2020, tertanggal 27 Agustus 2020.
SE dimaksud dalam rangka menjaga netralitas ASN dan Kades atau sebutan lain seperti Lurah selama berlangsungnya Pilbup Gresik. Di SE Bupati dimaksud juga dicantumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang PNS, dan pasal 71 UU No. 1 Tahun 2015, yang mengatur pejabat negara, pejabat ASN dan Kepala Desa atau sebutan lain seperti Lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.