KPK Tetapkan Mantan Anggota DPRD Jabar Jadi Tersangka Terkait Kasus Bupati Indramayu
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi. Tersangka baru tersebut adalah mantan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 Abdul Rozak Muslim (ARM).
Penetapan tersangka Abdul Rozak merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan seorang swasta bernama Carsa.
“Dalam proses penyidikan dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain. Kemudian,
“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (16/11).
Dalam proses penyidikan, kata Karyoto, dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain. Kemudian, Abdul Rozak dijerat menjadi tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan kasus ini.
Abdul Rozak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK langsung menahan Abdul Rozak di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Abdul Rozak akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 16 November hingga 5 Desember 2020.