Pencairan BOP Madin dan Pesantren Wilayah Tasikmalaya Diduga Dipersulit Oknum FKDT
Berita Baru, Tasikmalaya – Pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di masa Covid-19 untuk Madrasah Diniyah (Madin) dan Pesantren di Tasikmalaya diduga dipersulit oleh oknum Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT)setempat.
Pimpinan MDTA Kikisik Isak Farid, S.Pdi mengatakan dia menerima banyak informasi bahwa dana bantuan pesantren dan diniyah dikolektifkan oleh orang yang mengaku dari lembaga dan mengatasnamakan FKDT. Bahkan Ketua FKDT Suryana yang mengisntruksikan dana tersebut akan dikolektifkan oleh FKDT.
“Instruksi tersebut bahkan sudah sampai ke tingkatan desa,” ungkapnya.
Dikatakannya, FKDT juga diduga bekerjasama dengan oknum bank di Kabupaten Tasikmalaya yang menyalurkan dana bantuan tersebut.
“Jika ada pesantren dan madrasah yang datang secara mandiri untuk mencairkan dana (bantuan) tersebut ke bank, maka dikabari oleh satpamnya agar kita menghubungi FKDT setempat,” jelasnya.
Menurutnya, Bank juga memegang data pesantren dan madrasah diniyah yang mendapatkan dana bantuan operasional di masa pandemi ini otomatis diptotong dan anggaran tersebut dibelanjakan atas nama FKDT.
“Padahal pesantren dan madrasah mengajukan bantuan bukan berdasarkan usulan FKDT, melainkan murni melalui online. Kemudian yang jadi pertanyaan kami apakah ada aturan resmi dari Kemenag bahwa dana BOP itu agar dikolektifkan di FKDT? Sehingga pesantren dan Madin tidak bisa secara mandiri mencairkan dan membelanjakan anggaran tersebut?,” tanya Isak.
Dijelaskannya, padahal dana tersebut sangat diharapkan pesantren dan Madin khususnya untuk penanganan Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan di lembaganya.
“Tentu saja kan kebutuhan tiap lembaga itu berbeda,” paparnya.
Selanjutnya, menurut beberapa sumber juga bahwa pengkolektifan dana tersebut berdasarakan instruksi dari FKDT dan Forum Pesantren Provinsi Jawa Barat. Pesantren yang diasuh oleh KH. Zumrotul Muttaqin yang berada di Sukamenak, Kecamatan Sukarame Tasikmalaya sempat didatangi oleh Kemenag Provinsi dan bahkan persoalan ini sempat dirapatkan di FKDT Kecamatan.
“Jadi pemotongan serta plus semua kebutuhan covid harus melalui FKDT pembelanjaannya dan forum pesantren,” pungkasnya. (*)