Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pasien Covid-19 Didanai JKN, BPJS Wach: DJS Masih Dirundung Defisit
(Foto: CNN)

Pasien Covid-19 Didanai JKN, BPJS Wach: DJS Masih Dirundung Defisit



Berita Baru, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan mengalihkan pembiayaan pasien Corona ke JKN. Selama ini pembiayaan pasien Corona dilakukan oleh Pemerintah Casu Quo (cq) Kementerian Kesehatan. Pembiayaan korban wabah atau bencana, biasanya memang dilakukan pemerintas secara langsung lewat pelayanan kesehatannya. Namun saat ini Pemerintah berencana mengalihkan pembiayaan wabah Corona ini ke program JKN.

Menyikapi kabar tersebut, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, sependapat dengan rencana pemerintah. Menurutnya, rencana itu baik, agar tidak terjadi dualisme penjaminan bagi pasien Corona, maupun yang masih diduga.

“Dari beberapa pertanyaan yang BPJS Watch terima, sepertinya ada kebingungan di masyarakat terkait penjaminan biaya terkait Corona, antara yang dijamin pemerintah, BPJS Kesehatan, maupun  yang dibayar sendiri oleh pasien,” kata Timboel Siregar, kepada Beritabaru.co, Jumat (20/3).

Menurut Timboel Siregar, rencana yang disampaikan oleh Menkeu tersebut harus didahului oleh beberapa perbaikan di tingkat regulasi maupun implementasi, yaitu merevisi Pasal 52 ayat 1 huruf (o) Pepres No. 82 tahun 2018 yang menyatakan pembiayaan atas kejadian bencana atau wabah tidak ditanggung JKN.

“Revisi tersebut penting untuk memastikan dasar hukum BPJS Kesehatan dalam menjamin pembiayaan kesehatan bagi pasien Corona, sebab Corona adalah wabah yg tidak dijamin bila mengacu pada Pasal 52 tsb.  Revisi ini tentu saja bisa dilakukan sekaligus dengan revisi pasal 34 ayat 1 dan  2 Perpres 75 tahun 2019 terkait putusan MA tentang iuran peserta mandiri,” terangnya.

Walau begitu, Timboel mengungkapkan, DJS (Dana Jaminan Sosial) BPJS Kesehatan saat ini masih dirundung ancaman defisit. Jika pembiayaan wabah Corona ditanggung JKN, ia khawatir potensial terjadinya defisit akan semakin besar. Hal ini berkaitan dengan respon Rumah Sakit, di mana utang pembiayaan masih banyak yang belum dibayar oleh BPJS Kesehatan.

“Khawatirnya adalah jika pelayanan pasien Corona ditanggung JKN, utang BPJS Kesehatan ke RS dan denda sebesar 1% semakin meningkat. Jika hal tersebut terjadi maka cash flow RS akan semakin sulit untuk mengoperasionalkan RS,” tambahnya.

Untuk mengatasi masalah itu, ia berharap Menkeu mau membayarkan iuran PBI enam bulan dimuka yang nilainya sekitar Rp. 24 Triliun untuk menutupi utang BPJS Kesehatan ke RS dan pembiayaan JKN berikutnya termasuk pembiayaan Corona. Dengan pelunasan utang-utang tersebut maka RS punya kemampuan untuk mengoperasionalkan RS khususnya menangani pasien Corona.

Masalah selanjutnya, kata Timbole, terkait dengan pembiayaan. Apakah RS dibayar dengan sistem Fee For Service atau INA CBGs. Dan apakah RS mau menerima dengan baik jika pembayaran dilakukan dengan menggunakan pembiayaan INA CBGs.

Adapun terkait dengan masyarakat yang belum menjadi peserta JKN atau peserta JKN non aktif (tidak membayar iuran) yang harus dijamin pembiayannya jika terjangkit virus, Timbole berharap, pemerintah mememiliki solusi.

“Sementara jika masyarakat non aktif ternyata menjadi pasien tak terduga Corona dan ditolak dibiayai maka hal ini justru akan menjadi masalah berikutnya. Pasien akan enggan ke RS sehingga penyebarannya akan semakin luas,” katanya.

Oleh karenanya, ia berharap pada perpres revisi yang baru tersebut harus juga disebutkan rakyat yang belum jadi peserta JKN atau rakyat yang kepesertaannya non aktif bila mengalami Corona tetap dijamin oleh JKN.

Terakhir, pesan Timbole, kebijakan pembiayaan oleh JKN juga harus diikuti oleh ketentuan RS yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus bisa menerima pasien Corona walaupun dibayar oleh JKN.

“Hal ini khusus untuk rumah sakit besar yg mampu menangani pasien Corona namun belum mau kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sehingga tidak ada alasan untuk RS yang belum bekerjasama dengan BPJS menolak pasien Corona karena dibiayai oleh JKN,” pungkas Timboel.