Beasiswa Terancam Dipangkas, Mendiktisaintek Minta Anggaran Tidak Dikurangi
Beritabaru.co – Sejumlah program beasiswa yang dikelola Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terancam mengalami pemangkasan seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR.
Efisiensi Anggaran Ancam Program Beasiswa
Dalam pemaparannya, Satryo menjelaskan bahwa beberapa program beasiswa yang terdampak efisiensi anggaran di antaranya adalah Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP K), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik), Beasiswa Kerja Sama Negara Berkembang (KNB), serta beasiswa dosen dan tenaga kependidikan.
“Beasiswa KIP K awalnya memiliki pagu Rp 14,698 triliun, tetapi terkena efisiensi sebesar Rp 1,31 triliun atau 9%. Kami mengusulkan agar pagu tetap seperti semula, karena ini termasuk kategori yang tidak seharusnya terkena efisiensi,” ujar Satryo, Rabu (12/2/2025).
Mendiktisaintek Minta Pemangkasan Anggaran Dibatalkan
Selain KIP K, program BPI dan beasiswa Adik juga mengalami pemotongan sebesar 10%, sementara beasiswa KNB serta beasiswa dosen dan tenaga kependidikan menghadapi pemangkasan lebih besar, yakni 25%. Satryo menegaskan bahwa anggaran pendidikan, khususnya untuk beasiswa dan tunjangan dosen, tidak seharusnya mengalami efisiensi anggaran.
“Kami mengusulkan agar pemotongan di sektor ini menjadi 0%, karena pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang krusial,” tegasnya.
DPR Diminta Perjuangkan Anggaran Beasiswa
Satryo juga meminta Komisi X DPR memasukkan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN sebesar Rp 2,5 triliun ke dalam rencana anggaran tambahan. Ia berharap agar DPR memperjuangkan agar efisiensi anggaran tidak mencapai Rp 14,3 triliun seperti yang diajukan Kementerian Keuangan, tetapi cukup Rp 6,78 triliun.
Dengan efisiensi anggaran yang lebih kecil, diharapkan berbagai program beasiswa dapat tetap berjalan tanpa mengganggu akses pendidikan bagi mahasiswa dan tenaga pendidik yang bergantung pada dana tersebut.