Pajak Kripto dan Fintech Tembus Rp71,72 Miliar
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Indonesia berhasil mengantongi total pendapatan sebesar Rp71,72 miliar dari sektor pajak kripto dan fintech selama bulan Januari 2024.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa pajak kripto mencapai Rp39,13 miliar, dengan rincian Rp18,25 miliar berasal dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dan Rp20,88 miliar dari pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi kripto.
“Pajak kripto saat ini sudah terkumpul Rp39,13 miliar. (Rinciannya) Rp18,25 miliar berasal dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dan Rp20,88 miliar-nya dari pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi kripto yang terjadi di Januari 2024,” jelas Suryo.
Selain itu, pendapatan dari pajak fintech alias peer-to-peer (P2P) lending juga signifikan, mencapai Rp32,59 miliar. Suryo menyebut pemerintah meraih Rp20,5 miliar dari PPh pasal 23 dan sisanya sebesar Rp12,09 miliar dari PPh pasal 26.
“Jadi, total Rp32,59 miliar di Januari (2024) untuk (pajak) P2P lending,” tambahnya.
Pajak kripto dan fintech diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Meskipun demikian, pungutan pajak baru dimulai pada tahun 2022 setelah terbitnya aturan turunan. Untuk kripto, aturan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022, berlaku efektif mulai 1 Mei 2022. Sementara itu, pajak fintech diatur dalam PMK Nomor 69/PMK.03/2022 dengan waktu berlaku yang sama persis seperti pajak kripto.