KPK Geledah Rumah Bupati Sidoarjo Terkait Dugaan Korupsi Insentif ASN
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, terkait dengan dugaan korupsi insentif di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Aliran dana korupsi ini diduga terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menetapkan satu tersangka pejabat BPPD Sidoarjo.
“Pada saat penggeledahan, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen pemotongan insentif pajak dan bukti elektronik. Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Rabu (31/1/2024).
Barang-barang yang ditemukan selama penggeledahan langsung disita sebagai barang bukti. Tersangka yang saat ini telah ditahan oleh KPK adalah Kasubag Umum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati. Dia diduga terlibat dalam pemotongan dan penerimaan dana insentif untuk aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sidoarjo.
Dari operasi tangkap tangan pekan lalu, KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak di sekitar Kabupaten Sidoarjo beserta barang bukti senilai Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan dana sekitar Rp2,7 miliar pada 2023.
Kasus ini bermula ketika ASN BPPD menerima insentif setelah Pemkab Sidoarjo meraih pendapatan pajak sekitar Rp1,3 triliun pada tahun 2023. Siska diduga memotong insentif secara sepihak dengan besaran potongan antara 10% hingga 30% dari dana insentif yang diterima. “Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ungkap KPK.