Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tim percepatan reformasi hukum (Foto: Antara)
Tim percepatan reformasi hukum (Foto: Antara)

Tim Reformasi Hukum Desak Presiden Tolak Revisi UU MK



Berita Baru, Jakarta – Tim Percepatan Reformasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) meminta Presiden Joko Widodo menolak revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang saat ini sedang dibahas di DPR. Tim tersebut menganggap bahwa revisi tersebut dapat melemahkan independensi hakim konstitusi, menambahkan kekhawatiran setelah penghentian Aswanto dari jabatan hakim MK.

“Pemintaan ini bersumber dari keresahan tim terkait pengaturan batas usia hakim MK yang bersifat retroaktif dalam draf revisi UU MK. Hal ini dapat merugikan independensi hakim dan menimbulkan keraguan dalam membuat putusan,” ujar anggota Tim Reformasi Hukum Bivitri Susanti seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (5/12/2023).

Tim Reformasi Hukum menekankan pentingnya independensi peradilan sebagai syarat utama prinsip negara hukum, dan mereka khawatir hakim akan ragu dalam membuat putusan karena takut dicopot jika tidak sesuai dengan keinginan lembaga pemilih.

“Poin pertama the Bangalore Principles of Judicial Conduct, yaitu nilai independensi, menyatakan bahwa independensi peradilan adalah syarat utama prinsip negara hukum atau rule of law dan harus dipahami dalam konteks individual maupun institusional,” jelas Tim Reformasi Hukum.

Tim tersebut mengakui bahwa Mahkamah Konstitusi perlu diperbaiki dalam hal metode dan pendekatan dalam pemilihan hakim, pengawasan hakim, dan aturan hukum acara Mahkamah Konstitusi. Namun, draf revisi yang sedang dibahas dianggap tidak memasukkan hal-hal tersebut.

“Draf revisi yang saat ini dibahas justru sama sekali tidak memasukkan hal-hal tersebut. Oleh karena itu, pembahasan yang tengah berlangsung tidak perlu dilanjutkan. Semua hal ini harus dilakukan dengan tidak terburu-buru pada periode pemerintahan dan DPR yang akan datang,” tegas Tim Reformasi Hukum.

Wacana revisi UU MK menjadi sorotan publik menjelang pengesahan. Meskipun semua fraksi DPR telah menyetujuinya, pemerintah menolak untuk mengesahkan.

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa masih ada masalah dalam aturan peralihan tentang usia hakim yang dapat merugikan hakim yang sudah ada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah pernyataan Mahfud dan mengatakan revisi UU MK telah disepakati semua fraksi, tetapi belum akan dibahas di tingkat paripurna.