Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tiga RUU Prioritas Diusulkan Masuk Prolegnas 2023
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly

Tiga RUU Prioritas Diusulkan Masuk Prolegnas 2023



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah mengusulkan tiga rancangan undang-undang (RUU) baru untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa (22/8/2023).

Ketiga RUU yang diusulkan adalah RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU Penilai, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional.

“Kami mengusulkan tiga rancangan undang-undang untuk dimasukkan dalam daftar prolegnas undang-undang prioritas tahun 2023,” kata Yasonna.

RUU RPJPN saat ini tidak termasuk dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Menurut Yasonna, RUU tersebut saat ini sangat mendesak dan perlu disahkan pada tahun 2023. RUU ini dianggap penting untuk menjamin kelangsungan pembangunan nasional mengingat rencana pembangunan jangka panjang nasional 2005-2025 akan segera berakhir pada 2024.

Yasonna juga menegaskan pentingnya RUU RPJPN 2025-2045 sebagai pedoman bagi para calon peserta pemilu, baik calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, maupun anggota legislatif dalam menyusun visi, misi, dan program sebagai syarat pencalonan.

Selain itu, RUU Penilai dan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional juga diusulkan untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2023. RUU Penilai dilihat sebagai usaha untuk mengatur profesi penilai yang memiliki peran strategis dalam sektor pembangunan perekonomian nasional.

Sementara itu, RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional dianggap mendesak untuk mengatasi berbagai isu terkait penggunaan dan pengawasan ruang udara, yang dianggap sebagai bagian integral dari wilayah negara.

“Sementara berbagai peristiwa hukum membutuhkan penanganan dari mulai aspek perekonomian, sosial, budaya, keamanan wilayah udara atau kedaulatan negara,” pungkasnya.