Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tuduhan Suap di MA
(Foto: Antara)

Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tuduhan Suap di MA



Berita Baru, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memutuskan untuk membebaskan hakim agung Gazalba Saleh dari kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Putusan bebas itu dibacakan oleh Ketua PN Bandung, Yoserizal, yang menilai alat bukti yang disajikan tidak cukup kuat untuk menjerat Gazalba.

“Dalam putusannya, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman seperti dilansir dari detik.com.

Arif Rahman menyatakan bahwa meskipun majelis hakim menyatakan alat bukti tidak kuat, JPU KPK tetap yakin bahwa bukti-bukti yang mereka miliki sudah cukup kuat untuk menjerat Gazalba. “Kita yakin bahwa alat bukti, terutama saksi dan petunjuk, sudah kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap terdakwa,” ujar Arif.

Sebelumnya, Gazalba Saleh telah dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diduga menerima uang senilai Sin$20 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Uang tersebut diyakini untuk mempengaruhi putusan agar Budiman Gandi Suparman mendapat hukuman penjara selama 5 tahun.

Kasus ini juga menyeret Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka, yang sebelumnya telah ditahan oleh penyidik KPK pada 12 Juli 2023. Hingga saat ini, KPK akan mempertimbangkan dan mengkaji lebih lanjut putusan bebas yang dijatuhkan terhadap Gazalba Saleh.