Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Mahfud MD: Sesuai Rasa Keadilan Publik
Berita Baru, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis eks Kadiv Proram Polri, Ferdy Sambo dengan pidana mati, dalam sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2).
Merespon vonis tersebut, Menko Polhulam Mahfud MD menilai bahwa putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Mejelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, bagus, independen, dan tanpa beban. Selain itu, pembuktian oleh jaksa penuntut umum menurut Mahfud nyaris sempurna.
“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna,” tulis Mahfud, dalam akun Instagram probadinya @mohmahfudmd, Senin (13/2).
“Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” sambung Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis eks Kadiv Proram Polri, Ferdy Sambo dengan pidana mati. Putusan tersebut dibacakan Ketua Mejelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso pada sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (13/2).
Majelis Hakim menyebut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah terbukti sengaja melakukan pembunuhan. Hal itu yang pada akhirnya membuatnya menembak mati Nopriansah Yosua Hutabarat. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati” ujar Majelis Hakim.
Diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan.
Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.