Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM Khawatir KHUP Baru Hambat Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai

Komnas HAM Khawatir KHUP Baru Hambat Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat



Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) khawatir Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bisa menghambat penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Dalam naskah KUHP terbaru mengatur HAM berat yang notabenenya pidana khusus. Sementara kasus HAM berat sudah diatur secara khusus dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

“Dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12).

Semendawai menyebut terdapat asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan dalam KUHP terbaru tersebut.

Komnas HAM pun mendesak pemerintah memastikan peraturan turunannya nanti tidak mengurangi kewenangan Komnas HAM dalam penyelidikan pelanggaran HAM yang berat.

“Komnas HAM merekomendasikan pemerintah agar memastikan pembentukan peraturan pemerintah turunan dari KUHP tidak mengurangi kewenangan Komnas HAM dalam penyelidikan pelanggaran HAM yang berat,” katanya.

KUHP terbaru mengatur soal tindak pidana terhadap HAM berat. Pada Pasal 598, tertulis pelaku genosida atau memusnahkan golongan tertentu dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun hingga hukuman mati.

Adapun genosida yang dimaksud dapat berbentuk:

  1. membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian;
  4. memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa Anak dari kelompok ke kelompok lain.

“Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” bunyi penggalan pasal tersebut.

Kemudian, tindakan pidana sistematis dan meluas terhadap masyarakat sipil juga diatur dalam Pasal 599 KUHP. Hukuman yang dijatuhkan paling singkat 5 tahun penjara. Berikut bunyi Pasal 599:

  1. pembunuhan, pemusnahan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain yang melanggar aturan dasar hukum internasional, atau kejahatan apartheid, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)tahun;
  2. perbudakan, penyiksaan, atau perbuatan tidak manusiawi lainnya yang sama sifatnya yang ditujukan untuk menimbulkan penderitaan yang berat atau luka yang serius pada tubuh atau kesehatan fisik dan mental, dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;
  3. persekusi terhadap kelompok atau perkumpulan atas dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau persekusi dengan alasan diskriminatif lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; atau
  4. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk Kekerasan seksual lain yang setara, atau penghilangan orang secara paksa dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.