Komnas HAM: Banyaknya Korban Tragedi Kanjuruhan Karena Penggunaan Gas Air Mata Kadaluarsa
Berita Baru, Sepakbola – Hingga kini, investigasi terhadap tragedi Kanjuruhan belum juga usai. Terbaru, Komnas HAM menemukan bahwa gas air mata yang digunakan oleh polisi dalam meredam suporter Arema sudah kadaluarsa. Ini diyakini menjadi penyebab utama dari korban banyaknya korban yang meninggal.
“Kita mendapatkan informasi memang itu kedaluwarsa, ada yang ditemukan kedaluwarsa. Ini sedang kita dalami,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, pada Senin (10/10/2022).
Berdasarkan informasi yang didapat Komnas HAM, gas air mata itu dibikin tahun 2016 dan kedaluwarsa pada 2019.
Satu hal yang sudah dipastikan oleh Komnas HAM dalam tragedi Kanjuruhan, gas air mata berperan vital dalam tragedi 1 Oktober 2022 di Malang, Jawa Timur itu. Peristiwa itu mengakibatkan setidaknya 131 orang meninggal dunia dan ratusan orang lainnya luka-luka.
“Penyebab banyaknya kematian itu penting. Kalau melihat dinamikanya, memang gas air mata lah yang menjadi pemicu utama korban berjatuhan,” kata Anam.
Dalam tragedi Kanjuruhan, Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa terdapat 11 tembakan gas air mata yang dilakukan oleh polisi, yakni 7 tembakan mengarah ke tribun selatan, 1 tembakan ke tribun utara, dan 3 tembakan ke lapangan sepak bola.
“Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena,” ungkap Sigit saat jumpa pers, di Malang, Jatim, Kamis (6/10) lalu.
Terkait Tragedi Kanjuruhan itu, ada enam tersangka yang ditetapkan Polri. Dari enam tersangka, ada tiga polisi di antaranya. Dua di antara tiga polisi diketahui memerintahkan penembakan gas air mata. 11 Personel polisi menembakkan gas air mata.
Pemberi perintah penembakan gas air mata adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.