Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

aswanto
Aswanto (Foto: Istimewa)

Copot Aswanto, Setara: DPR Rusak Independensi Hakim MK



Berita Baru, Jakarta – Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mengatakan DPR telah merusak independensi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mencopot hakim konstitusi Aswanto.

“Pencopotan Hakim Konstitusi, Aswanto, dari jabatan sebagai Hakim Konstitusi oleh DPR adalah peragaan politik kekuasaan yang melanggar UU dan merusak independensi hakim dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi,” kata Hasani dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (1/10/2022).

Merujuk UU Mahkamah Konstitusi, kata Hasani, mekanisme pemberhentian jabatan hakim konstitusi dilakukan saat masa jabatan yang bersangkutan telah habis atau telah mencapai usia 70 tahun sebagaimana norma yang dibuat sendiri oleh DPR dalam revisi ketiga UU MK.

“Jika pun pemberhentian itu dilakukan di tengah masa jabatan, karena tersandung pelanggaran etik atau melakukan tindak pidana, maka pemberhentian hanya bisa dilakukan melalui Keputusan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Hasani mengkritik keras alasan yang disampaikan Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto terkait pencopotan Aswanto. Salah satu alasannya karena tindakan Aswanto dalam memutus perkara tidak sejalan dengan kehendak DPR, sebagai pembentuk UU.

“Argumen ini bukan hanya keliru tetapi mempunyai daya rusak bagi institusi MK. DPR menganggap 3 orang hakim MK jalur DPR adalah wakilnya, yang harus berkomitmen mengamankan produk kerja DPR, yakni tidak membatalkan UU yang dibentuk oleh DPR dan Presiden,” katanya.

Lebih lanjut, Hasani menjelaskan aturan pengisian jabatan hakim MK dari tiga cabang kekuasaan, yakni DPR, Presiden dan MA, bukanlah ditujukan untuk mewakili kepentingan institusi-institusi tersebut tetapi untuk memastikan independensi, integritas, dan kontrol berlapis bagi keberadaan MK.

“Pencopotan Aswanto jelas menggambarkan penggunaan nalar kekuasaan yang membabi buta. Peragaan nalar sebagaimana diadopsi DPR akan membonsai kelembagaan dan hakim-hakim MK, khususnya yang berasal dari jalur DPR dan Presiden, karena posisi DPR dan Presiden sebagai pembentuk UU,” ujarnya.

Hasani menilai argumen DPR bahwa tindakannya merupakan keputusan politik juga menyesatkan. Menurutnya, jika DPR hendak mengganti, maka yang harus dilakukan adalah mengubah batasan masa jabatan hakim MK dan kewenangan kocok ulang sebagaimana yang sedang diinisiasi melalui perubahan keempat UU MK.

“Rencana revisi UU MK baru disahkan menjadi inisiatif DPR pada Kamis, 29/9/20022, tetapi pada saat yang bersamaan DPR telah mempraktikkan norma yang masih berupa RUU revisi dimaksud,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan alasan Aswanto diberhentikan dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi meski masa pensiunnya masih panjang.

Bambang Pacul menjelaskan bahwa Aswanto merupakan hakim konstitusi usulan DPR. Tetapi, menurut dia, Aswanto menganulir undang-undang produk DPR di Mahkamah Konstitusi.

“Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” kata dia di Gedung DPR pada Jumat (30/9).