Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ikut Tanda Tangani Penolakan Pendirian Gereja, GUSDURian Nilai Wali Kota Bandung dan Wakilnya Telah Mengkhianati Konstitusi

Ikut Tanda Tangani Penolakan Pendirian Gereja, GUSDURian Nilai Wali Kota Bandung dan Wakilnya Telah Mengkhianati Konstitusi



Berita Baru, Jakarta – Jaringan Gusdirian Indonesia menilai tindakan Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota, Sanuji Pentamarta yang ikut menandatangani penolakan rencana pendirian Gereja HKBP Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon, telah mencederai dan mengkhianati konstitusi Republik Indonesia.

Pasalnya, pada Rabu (7/9), massa yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon awalnya mendatangi gedung DPRD Cilegon untuk menyampaikan aspirasi soal penolakan rencana pendirian gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon.

Setelah itu, massa aksi datang ke kantor Wali Kota Cilegon dan diterima oleh Wali Kota beserta Wakilnya di ruang rapat. Massa kemudian meminta wali kota dan wakil wali kota untuk ikut menandatangani kain putih sebagai bentuk penolakan.

“Aksi para pejabat publik tersebut telah nyata-nyata mencederai dan mengkhianati konstitusi Republik Indonesia. Tindakan ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang praktik diskriminatif Pemerintah Kota Cilegon yang tercatat telah menolak 4 kali pengajuan izin Gereja HKBP Maranatha sejak tahun 2006 dan 5 kali menolak pengajuan izin Gereja Baptis Indonesia Cilegon sejak tahun 1995 (YLBHI, 2022),” kata Direktur Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid dalam keteranganya, Jumat (9/9).

Menurut Alissa, perlakuan pemerintah tersebut jelas bertentangan dengan prinsip pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, sebagaimana bunyi Pasal 29 Ayat (2) UUD NKRI yang secara tegas menyatakan ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’.

Oleh karena itu Jaringan GUSDURian Indonesia mengecam keras tindakan diskriminatif dan intoleran yang dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dan meminta keduanya untuk segera meminta maaf atas tindakannya tersebut, serta mengakhiri praktik diskriminasi terhadap warga dan memberikan perlindungan kepada semua agama sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Selain itu, menurut Alissa, Jaringan Gusdurian dengan tegas menagih komitmen pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menjamin kebebasan warga negara untuk beribadah. Pemerintahan Joko Widodo harus tetap tegas dalam menegakkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sepenuhnya menjamin kemerdekaan beragama.

“Ketiga, mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga dan merawat kebhinekaan dengan menghormati kebebasan beragama dan berkeyakinan semua warga negara,” pungkas putri Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) itu.