Pembunuhan Brigadir J, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Salah Satunya Ferdy Sambo
Berita Baru, Jakarta – Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, pihaknya sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan lalu.
Kempat itu punya peran masing-masing terkait pembunuhan Brigadir J. Terungkapnya empat tersangka ini berdasar atas pengakuan dari Bharada E alias RE (Richard Eliezer) yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Bharada E membuat pengakuan sehingga mengungkap pelaku-pelaku lainnya. Empat tersangka adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS,” kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) waktu setempat.
Dukatakan, dalam kejadian tewasnya Brigadir J terdapat lima orang di tempat kejadian. Empat orang diantaranya tersangka dan istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo.
“RE telah melakukan penembakan, RR turut membantu dan menyaksikan korban, KM turut membantu dan menyakasikan. FS menyuruh melakukan dan menskrenarikan seolah terjadi tembak menambak di rumah dinas,” ungkapnya.
Atas kasus ini, keempat tersangka disangkakan dengan pasal 340 subsider 338, junto 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.