Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

7 Pemeriksa BPK Terseret Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api

7 Pemeriksa BPK Terseret Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api



Berita Baru, Jakarta – Tujuh pemeriksa madya di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilaporkan terlibat dalam kasus suap terkait proyek jalur kereta api, dengan total suap yang diterima mencapai Rp28,6 miliar.

Informasi ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perdana dua terdakwa, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jateng Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Kamis (14/9/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, ketujuh pemeriksa madya BPK yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut antara lain adalah Billy Haryanto alias Billy Beras, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra, serta Medi Yanto Sipahutar.

“Billy Beras disebut menerima Rp3,2 miliar dari suap proyek JGSS-04. Lalu, Ferry Gareng disebut menerima Rp1 miliar, Rony Gunawan Rp400 juta, serta Medi Yanto Sipahutar sebesar Rp200 juta,” ungkap JPU.

Sementara itu, dari proyek JGSS-06, Muhammad Suryo disebut menerima Rp9,5 miliar, Medi Yanto Sipahutar Rp308 juta, dan Wahyudi Kurniawan sebesar Rp1 miliar. Karseno Endra juga disebut menerima bagian suap dari proyek TLO Stasiun Tegal 2023.

Kasus ini terkait dengan sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada April 2023.

Sejumlah kasus korupsi yang menyeret oknum BPK sebelumnya juga pernah terjadi, seperti kasus Bupati Meranti, kasus tukin di Kementerian ESDM, dan kasus mantan Bupati Bogor Ade Yasin yang menyuap tim pemeriksa BPK RI perwakilan Jawa Barat.

Menurut Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, menyatakan bahwa dugaan penggunaan uang korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM untuk mengondisikan temuan oleh BPK masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Kemungkinan dugaan tersebut ada, namun kita masih dalam proses penyelidikan,” ucap Asep dikutip dari Bisnis.com.