Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

7 Instruksi Presiden Saat Melantik Menteri Barunya

7 Instruksi Presiden Saat Melantik Menteri Barunya



Berita Baru, Jakarta – Ketika Presiden Jokowl Widodo melantik menteri barunya di Kabinet Indonesia Maju,  ada tujuh instruksi Presiden untuk para menteri yang baru dilantik tersebut.

Ketujuh instruksi tersebut adalah :

  1. Jangan korupsi. Ciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi.
  2. Tidak ada visi dan misi menteri. Yang ada hanya Visi dan Misi presiden dan wakil presiden.
  3. Kerja Cepat; Kerja Keras; Kerja Produktif.
  4. Jangan terjebak rutinitas yang monoton.
  5. Kerja berorientasi pada hasil nyata; tugas kita bukan hanya menjamin sent, namun delivered.
  6. Selalu check masalah di lapangan dan temukan solusinya.
  7. Semua harus serius dalam bekerja.

Merespon hal tersebut, Direktur BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan amanat Presiden tersebut sudah sangat baik dan harus dilakukan oleh seluruh pembatunya tanpa syarat.

“Namun, dalam periode pertama Pak Jokowi dan dalam satu tahun Pemerintahan Pak Jokowi amanat Presiden tersebut tidak implementatif di lapangan,” jelas Timboel, Sabtu (26/12).

Faktanya, lanjut Timboel Menpora yang tertangkap dan diikuti dua menteri di periode keduanya. Belum ada upaya preventif agar para pembantunya tidak korupsi.

“Ya visi misi Presiden untuk kesejahteraan rakyat tapi faktanya di periode pertama beberapa obat dikeluarkan dari formularium nasional sehingga pasien JKN harus beli obat sendiri,  demikian juga ada manfaat JKN yg dihapus di perpres 82/2018,” terang Timboel.

Lalu, lanjut Timboel ada Inpres no. 8/2017 agar seluruh pembantunya kerjasama utk menangani defisit JKN, tapi faktanya 2018 dan 2019 JKN defisit lg.  Para pembantunya tidak kompak.  Contoh PP 86/2013 tidak dilaksanakan oleh kementerian/Lembaga krn ego sektoral dominan.

“Faktanya Pak Presiden diam saja atas ketidakberhasilan Inpres 8/2017 tersebut. Tidak ada evaluasi yang mumpuni sehingga perilaku para pembantunya yg tidak kompak terhadap JKN terjadi sampai sekarang,” tegasnya.

Timboel juga menyoroti PP No.  82 tahun 2019 ttg revisi PP no. 44/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan Kematian (JKm) yang mengamanatkan dibuatnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang salah satunya mengatur manfaat beasiswa bagi anak pekerja yg meninggal, Tapi nyatanya hingga saat ini Permenaker tersebut belum juga selesai sehingga beasiswa belum bisa dibayarkan kepada anak-anak pekerja yang orang tuanya meninggal dunia.

“Pak Presiden membiarkan menterinya tidak kerja cepat, tidak kerja keras dan tidak kerja produktif sehingga anak-anak dibiarkan tidak mendapatkan beasiswa tsb hingga saat ini,” tegas Timboel.

“Saya setuju Presiden memberikan arahannya tapi jangan lupa evaluasi dan kontrol para pembantu Presiden tersebut sehingga tidak sekadar kerja semaunya saja,” imbuhnya.

“Pak Presiden tolong evaluasi terus para pembantu Bapak,” pungkasnya.