63 Warga Wadas Dtangkap Paksa Aparat, 10 di Antaranya Anak-anak
Berita Baru, Jakarta – Sebanyak 63 warga Wadas ditangkap secara paksa oleh aparat yang mengawal proses pengukuran di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, pada Selasa 8 Februari 2022.
Menurut data yang dirilis sementara dan berkala oleh Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA), 10 di antaranya masih berusia anak-anak.
Menurut keternagan saksi, penangkapan dilakukan secara sewenang-wenang tanpa memberikan alasan dan keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan rilis dan kronologi yang diterbitkan oleh GEMPADEWA, sejak 7 Februari ribuan aparat kepolisian telah mencoba memasuki Desa Wadas untuk mengawal agenda pengukuran lahan yang akan menjadi lokasi penambangan batu andesit sebagai material pembangunan Bendungan Bener. Mereka mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, Kecamatan bener, Purworejo yang berdekatan dengan Desa Wadas.
Pada 8 Februari, ribuan polisi berhasil mengepung Desa Wadas, mereka berjalan kaki, mengendarai sepeda motor dan mobil, mencopot banner-banner yang berisi penolakan warga Wadas terhadap rencana penambangan serta merangsek masuk ke rumah-rumah warga dan merampas alat pertanian dan alat pembuat besek milik warga. Beberapa juga melaporkan bahwa polisi mengejar-ngejar warga sampai ke hutan.
Ke 63 warga yang ditangkap salah satunya saat hendak pergi ke kota Purworejo bersama isterinya dan menyempatkan diri membeli sarapan di dekat Polsek Bener sambil melihat situasi. Si isteri berhasil lolos dan kembali ke Desa Wadas, sementara suaminya diringkus oleh polisi dan dibawa ke Polsek Bener.
Penangkapan selanjutnya dilakukan saat warga sedang melakukan mujahadah di masjid Dusun Krajan. Tidak hanya itu, polisi juga menangkap pemuda yang akan melaksanakan salat di masjid.
Berbagai teror mulai dari pemadaman listrik sejak malam hari (7/2) dan indikasi take-down sinyal yang menyebabkan sulitnya komunikasi juga terjadi.
Intimidasi dan kriminalisasi yang diterima oleh warga Wadas bukan kali pertama. Pada 23 April 2021 lalu, aparat kepolisian juga melakukan tindakan serupa di Desa Wadas.
Dalam rilisnya, GEMPADEWA menyatakan bahwa mereka berhak untuk hidup aman tanpa kekerasan dan akan terus menjaga kelestarian alam Wadas serta menolak penambangan batuan andesit di Desa Wadas. Di antara 3 tuntutan warga Wadas kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Kapolda Jateng:
- Menghentikan pengukuran tanah dan rencana pertambangan di Desa Wadas, Bener, Purworejo.
- Menarik aparat kepolisian dari Desa Wadas serta menghentikan kriminalisasi dan intimidasi aparat terhadap warga Wadas.
- Membesakan warga Wadas yang ditangkap oleh Porlesta Purworejo.