Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

50 Kapal Ikan Ilegal Menumpuk Di Batam

50 Kapal Ikan Ilegal Menumpuk Di Batam



Berita Baru, Batam – Sebanyak 50 kapal hasil tangkapan negara menumpuk di kawasan dermaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jembatan II Barelang, Pulau Setokok, Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Plt Kepala Pangkalan PSDKP Kota Batam, Muhammad Syamsu menuturkan, hingga kini tangkapan kapal yang ditempatkan di pangkalan PSDKP ada sekitar 50 kapal dan yang terbanyak hasil tangkapan pada 2017 silam.

“Tahun 2015 ada 1 unit, 2016 masih ada sisa 6 unit, 2017 ada sekitar 23 kapal, 2018 ada sekitar 11 kapal, dan terakhir 2019 ada 9 kapal,” tutur dia saat dijumpai awak media Kamis (10/10/2019).

Syamsu menyebutkan, kapal ikan tersebut paling banyak berasal Vietnam, yakni 37 kapal. Kemudian kapal tangkapan asal Malaysia 9 unit. “Thailand ada 1 unit kapal, Panama 1 unit, terus kapal lokal Indonesia ada 2 unit,” jelas dia.

Dari semua kapal tersebut, rata-rata ditangkap karena penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Natuna dan Selat Malaka.

Hal lainnya, disebutkan dalam skala nasional ada 40 kapal yang telah ditenggelamkan. Dari Kepulauan Riau lanjut dia, ada 7 kapal yang telah ditenggelamkan hasil tangkapan di Natuna dan Batam ada 6 kapal yang juga telah resmi ditenggelamkan. “Sementara kota lainnya yakni Belawan 6 kapal, Pontianak 18 kapal, Sambas 3 kapal,” katanya.

Dari 40 kapal yang telah resmi ditenggalamkan itu, didominasi dari Vietnam sebanyak 26 kapal. “Ada juga Cina 2 kapal, Thailand 1 dan terakhir Malaysia 11 kapal,” tambah dia.

Ia menyebutkan, 40 kapal yang telah resmi ditenggalamkan tersebut secara status hukum telah incraht di tingkat pengadilan tingkat pertama, dan Mahkamah Agung.

Sementara itu menilik keterbatasan ruang di pangkalan PSDKP Batam, ia berharap agar sisa-sisa kapal yang berada di PSDKP segara diturunkan putusnya oleh Mahkamah Agung (MA).

Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi, kata dia telah menyurati MA untuk mempercepat proses perkara-perkara upaya hukum dan kasasi kapal-kapal tersebut. “Kita harap agar segera cepat saja, karena ruang di dermaga terbatas,” paparnya.