Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

3 Petani Ditangkap saat Demo Jokowi, Walhi Jatim: Polisi Melanggar HAM

3 Petani Ditangkap saat Demo Jokowi, Walhi Jatim: Polisi Melanggar HAM



Berita Baru, Tuban – Tiga Petani di Dusun Pomahan, Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, dikabarkan ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran menolak pembangunan kilang minyak Grass Root Refinery yang akan digarap Pertamina.

Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (21/12) atau sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi kilang minyak dengan investasi yang juga dibantu Rosneft PJSC, perusahaan asal Rusia.

Wahyu Eka Setyawan, selaku Manajer Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur (Walhi Jatim) mengatakan, tiga orang tersebut diketahui bernama Wawan, Mashuri, dan Basori. Selain menahan warga, aparat kepolisian merampas ponsel milik petani. Polisi kemudian menghapus gambar dan video yang didokumentasikan warga.

“Kesewenang-wenangan polisi ini telah melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik,” ujar Wahyu Eka pada Minggu (22/12).

Ia juga menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh pemerintah beserta elemen keamanan seperti kepolisian telah melanggar hak-hak dasar warga negara. Sebagaimana telah dimandatkan dalam UUD RI 1945 dan aneka aturan terkait hak asasi manusia itu sendiri.

Empat Tuntutan Walhi Jatim

Dari siaran pers yang diterima oleh Beritabaru.co, Senin (23/12), Walhi Jatim secara tegas menuntut pemerintah untuk :

  1. Membebaskan ketiga warga yang ditahan, karena terindikasi melanggar hak-hak dasar warga negara tentang kebebasan menyuarakan pendapat di muka umum, sebagaimana terlampir dalam pasal 28 UUD RI 1945.
  2. Menghentikan praktik intimidasi berupa penankapan sepihak, hingga menakut-nakuti warga yang melakukan protes terhadap pembangunan kilang minyak.
  3. Melindungi segenap hak demokrasi warga, karena merupakan mandat konstitusi.
  4. Menimbang ulang pembangunan kilang minyak di Tuban, karena berpotensi melanggar hak hidup warga negara, sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, UUD RI 1945 maupun UU HAM No. 39 Tahun 1999.