Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

2 WNI Kembali Dinyatakan Positif COVID-19 Di Singapura
Ilustrasi proses evakuasi Pasien COVID-19 (Foto: Istimewa)

2 WNI Kembali Dinyatakan Positif COVID-19 di Singapura



Berita Baru, Jakarta – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menyampaikan siaran pers tertulis terkait perkembangan kasus Corona. Mereka menjelaskan adanya warga negara indonesia (WNI) yang dikonfirmasi sebagai kasus ke-181 dan 182 COVID-19 di Singapura.

KBRI menceritakan bahwa pada tanggal 12 Maret 2020 Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan dua orang WNI sebagai kasus positif COVID-19 ke 181 dan 182. Kasus 181 merupakan seorang WNI berusia 83 tahun berjenis kelamin laki-laki dan kasus 182 merupakan seorang WNI berusia 76 tahun.

Kedua WNI tersebut tiba di Singapura pada 9 Maret 2020 dan dikonfirmasi positif COVID-19 pada pagi hari 12 Maret 2020. Saat ini keduanya tersebut dirawat di Gleneagles Hospital.

Dengan ini total 7 (tujuh) WNI telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura. Ketujuh orang tersebut yaitu kasus ke 21, 133, 147, 152, 170, 181 dan 182. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 6 WNI yang masih dirawat, 5 diantaranya dinyatakan stabil sementara 1 lainnya masih di ICU.

“KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut”. Tulis KBRI Singapura dalam Pers Release yang diperoleh beritabaru.co pada Jum’at (13/3) dari kanal website kemlu.go.id.

2 WNI Kembali Dinyatakan Positif COVID-19 di Singapura
2 WNI Kembali Dinyatakan Positif COVID-19 di Singapura

erhitung sejak 7 Maret 2020, Pemerintah Singapura menegaskan bahwa pendatang dengan short-term visit pass (visa turis/kunjungan 30 hari) yang menjalani pengobatan COVID-19 diharuskan membayar sendiri biaya pengobatannya.

Meskipun begitu, Kementerian Kesehatan Singapura akan terus melakukan terst COVID-19 secara gratis kepada semua pihak sebagai langkah pencegahan penyebaran ke seluruh penjuru negara.

“KBRI kembali mengingatkan bagi WNI yang ada di Singapura atau yang sedang merencanakan kunjungan ke Singapura, bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku”. Terang KBRI Singapura secara tertulis.

KBRI juga menyampaikan bahwa setiap WNI untuk bertindak proaktif memeriksakan diri apabila kebetulan berada di cluster tempat penyebaran COVID-19 atau berinteraksi dengan kerabat atau orang yang menghadiri kegiatan di cluster-cluster tersebut.

“Apabila membutuhkan bantuan KBRI Singapura, dapat menghubungi nomor hotline +6592953964”. Pungkas keterangan KBRI Singapura.