Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

13 Asosiasi Buruh Gugat Presiden dan DPR Terkait UU Cipta Kerja

13 Asosiasi Buruh Gugat Presiden dan DPR Terkait UU Cipta Kerja



Berita Baru, Jakarta – 13 Asosiasi Buruh Indonesia gugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 30/G/TF/2023/PTUN.JKT tersebut, buruh meminta PTUN menyatakan Presiden Jokowi dan DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait UU Cipta Kerja.

“Menyatakan tindakan administrasi pemerintahan Tergugat yang bersifat negatif (pasif/omission) berupa tidak melaksanakan (absen) amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berupa perintah untuk melakukan perbaikan atas Undang-Undang Cipta Kerja merupakan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechmatige overheidsdaad),” tulis isi gugatan tersebut, dikutip Sabtu (4/2).

13 asosiasi buruh yang terdiri dari serikat pekerja logam, pekerja pertanian dan perkebunan, pekerja farmasi, hingga serikat pekerja kesehatan itu juga meminta pengadilan memerintahkan Jokowi dan DPR untuk melaksanakan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berupa perintah untuk melakukan perbaikan atas undang-undang tersebut.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai gugatan tersebut sebagai suatu yang wajar. Namun, lanjutnya, para buruh perlu diketahui saat ini UU Ciptaker masih dalam pembahasan lanjutan di DPR.

“Gugatan secara hukum sah sah saja, sekarang kan bola nya ada di badan legislasi dan sedang dibahas. Semoga hasilnya baik untuk semua nya,” jelasnya, dikutip dari CNNIndonesia.com.

13 asosiasi buruh yang melayangkan gugatan, diantaranya:

  1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional
  2. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
  3. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
  4. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat
  5. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
  6. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia
  7. Gabungan Serikat Buruh Indonesia
  8. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia
  9. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
  10. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
  11. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92
  12. Federasi Serikat Pekerja Kependidikan Seluruh Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
  13. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.