Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Seungri
Seungri dalam acara konser The Great Seungri Tour (Instagram @seungriseyo)

Hukuman Seungri Dipotong Jadi 1 Tahun 6 Bulan



Berita Baru, Entertainment – Pada Kamis (27/1) kemarin, mantan anggota boyband BIGBANG, Seungri menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata Korea Selatan.

Saat ini, ia dijatuhi sembilan dakwaan termasuk pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dan lain-lain (Aggravated Punishment, etc.) untuk kasus Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, juga pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dan lain-lain (Act on Special Cases Concerning the Punishment, etc.) terkait Kejahatan Seksual, perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Seungri
Seungri bersama BLACKPINK dan artis lain dalam sebuah acara (Instagram @seungriseyo)

Dalam persidangan banding yang digelar kemarin, Departemen Kehakiman menghukum penembang lagu “Gotta Talk To U” itu  satu tahun enam bulan penjara, yang merupakan pengurangan hukuman dari hukuman pertamanya selama tiga tahun penjara ditambah dengan denda sebesar 1.156.900.000 won (sekitar 14 M rupiah).

Alasan Pengurangan Hukuman Seungri

Pihak artis maupun kejaksaan militer sama-sama mengajukan banding atas hukuman awal tersebut. Diketahui, pengurangan hukuman itu tampaknya menyesuaikan dengan perubahan sikap Seungri selama persidangan. Di awal persidangan, ia sempat membantah delapan dari sembilan dakwaan terhadapnya kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Namun pada persidangan banding, ia mengakui semua dakwaan dan menyampaikan penyesalannya.

Seungri
Kasusnya dikenal dengan nama Skandal Burning Sun, dan menyeret nama musisi lain seperti Jonghyun Eks CNBLUE dan Jung Joon-Young (Xportnews/SOOMPI)

Ia telah menjalani masa tahanan sejak persidangan pertama tahun lalu. Karena tidak ada lagi pihak yang mengajukan banding ke Mahkamah Agung, maka ia akan dibebaskan setelah menjalani satu tahun dan satu bulan lebih dari hukumannya. Sidang ketiga akan digelar oleh Mahkamah Agung Korea.