Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kereta Cepat
Suasana pengerjaan proyek jalur kereta cepat Jakarta-Bandung di Kawasan Jati Cempaka, Bekasi, Kamis, 20 Agustus 2020. Progres proyek KCIC sudah mencapai 53,30%, meningkat dari 44% pada Februari lalu. Pembebasan lahan untuk proyek ini sudah mencapai 100%, atau sebesar 8.451 bidang tanah (6.314.123 meter persegi). (TEMPO/Muhammad Hidayat)

100 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diduga Telah Dicuri, Polisi Selidiki Keterlibatan Orang Dalam



Berita Baru, Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur ungkap pencurian besi di lokasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang sudah berlangsung selama enam bulan berdasar keterangan 5 orang tersangka yang ditangkap Polres Metro Jakarta Timur.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol ErwinKurniawan, mereka juga telah mencuri 111.081 kilogram besi atau lebih dari 100 ton.

“Ini cukup mencengangkan,” ujar Erwin Kurniawan saat konferensi pers penangkapan tersangka pencuri besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Senin (8/11).

Erwin menuturkan, pihaknya masih mengembangkan kasus pencurian besi proyek kereta cepat tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam.

“Masalah ini menjadi melebar karena kereta cepat masuk dalam proyek strategis nasional dan kelimanya masuk dalam penyelidikan lebih lanjut tentang siapa saja yang terlibat,” tutur Erwin.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membekuk lima orang yang diduga pencuri besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Cipinang Melayu.

Lima tersangka pencuri besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ditangkap pada 3 November 2021 lalu.

Lima tersangka pencuri berinisial DR, SA, SU, AR, dan LR menjalankan aksinya pada 30 Oktober 2021 sekira jam 02.00 dini hari. Erwin mengatakan kelimanya mencuri besi proyek kereta cepat milik PT Wika.

Saat itu, petugas keamanan PT Wika berusaha menangkap pelaku, tapi melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pikup yang di dalamnya ada besi hasil curian.

Kapolres Erwin Kurniawan mengatakan atas perbuatan para tersangka pencuri besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.