Yasonna Masuk Tim Hukum PDIP, KPK: Tidak Perlu Dikhawatirkan
Berita Baru, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bergabung ke dalam Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) dalam menindak lanjuti kasus dugaan korupsi Penetapan Antar Waktu (PAW) DPR 2019-2024.
Merespon hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak mempermasalahkan atas keberadaan Yasonna di Tim Hukum PDIP dalam kasus dugaan korupsi yang sedang di dalami oleh KPK.
Dalam kasus itu KPK menetapkan calon legislatif PDIP Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
“Adalah hak semua orang untuk bergabung dengan tim apa pun namanya. Namun, KPK tidak akan masuk ke wilayah perdebatan soal itu,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (19/1).
Menurutnya, saat ini KPK fokus terhadap penanganan perkara yang sudah masuk ke tahap penyidikan dengan empat tersangka.
“KPK penegak hukum, bicaranya ya soal hukum. Penyidik sedang bekerja untuk melengkapi berkas perkaranya,” ungkapnya.
Menurut Ali, KPK sama sekali tidak khawatir terhadap keberadaan Yasonna yang masuk pada tim hukum PDIP dalam kasus yang kini tengah disidik KPK.
“KPK dalam bekerja selalu mengedepankan aturan hukum yang ada dan menjunjung tinggi profesionalisme. Sehingga, saya kira tidak perlu dikhawatirkan soal adanya tim hukum tersebut,” tegas Ali.
Sebelumnya, Tim Hukum PDIP sudah melaporkan KPK ke Dewan Pengawas terkait pekerjaan yang dilakukan pada pekan lalu di Gedung DPP PDIP, Jakarta Pusat.
Koordinator Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta mengatakan tim KPK telah melanggar hukum lantaran ingin menggeledah kantor partai tersebut.
Menurutnya dalam penindakan semacam itu KPK harus dibekali dengan surat izin dewan pengawas.
“Pertanyaannya betul enggak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari dewan pengawas seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019,” kata Wayan Kamis lalu.