Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bripda Randy Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Aborsi Novia Widyasari
Bripda Randy Bagus Sasongko (Foto: Detik)

Bripda Randy Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Aborsi Novia Widyasari



Berita Baru, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Sunoto menyatakan Eks Anggota Polri Bripda Randy Bagus Sasongko terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan pasal 348 ayat 1 KUHP tentang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.

Randy divonis 2 tahun penjara dalam kasus aborsi Novia Widyasari Sari. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3,5 tahun.

“Menyatakan terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan seizin perempuan itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” kata Hakim Sunoto, Kamis (28/4/2022).

“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” lanjutnya.

Hakim mengatakan hal yang meringankan hukuman Randy ialah sikap sopan santunnya selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman apapun dalam perkara yang lain.

Sedangkan hal yang memberatkannya adalah, terdakwa Randy tidak mengakui perbuatannya dan membuat masalah yang mengakibatkan keresahan masyarakat.

Atas putusan tersebut, pihak pengacara Randy maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.

“Kami banding, yang mulia,” ujar salah satu kuasa hukum Randy.

Sebelumnya, JPU menuntut Randy dihukum 3,5 tahun penjara pada Selasa (12/4) lalu. Jaksa menilai polisi yang sebelumnya berdinas di Polres Pasuruan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua. Yaitu pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

Kasus ini terungkap ketika, Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis 2 Desember 2021.

Dia diduga bunuh diri usai mengalami depresi akibat diperkosa dan dipaksa aborsi oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.

Bripda Randy telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia mendapatkan sanksi etik pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat dari institusi Polri. Serta pidana Pasal 348 KUHP tentang aborsi.