Warga Sumsel Gugat Tiga Perusahaan Penyebab Kabut Asap ke Pengadilan Negeri Palembang
- 29/08/2024
- Subscribe
Berita Baru, Jakarta – Sebanyak 12 warga Sumatera Selatan berangkat menuju Pengadilan Negeri Palembang untuk mengajukan gugatan terhadap tiga perusahaan besar terkait kasus kabut asap berkepanjangan di provinsi ini. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBA Wood Industries).
Gugatan ini didukung oleh Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA), sebuah koalisi masyarakat sipil dan organisasi lingkungan. Mereka menuntut kompensasi atas kerusakan lingkungan dan kesehatan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menimpa mereka baik secara materiil maupun immateriil.
Para penggugat berasal dari beberapa daerah seperti Desa Bangsal, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI); Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, OKI; dan Kota Palembang. Mereka terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk petani, penyadap karet, nelayan, peternak kerbau rawa, ibu rumah tangga, pekerja lepas, hingga pegiat lingkungan.
Pralensa, salah satu penggugat dari Desa Lebung Itam, mengungkapkan, “Bertahun-tahun saya menjadi korban kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, dan tahun lalu rumah walet saya bahkan ikut terbakar. Kami datang hari ini untuk menggugat tiga perusahaan yang kami anggap membawa dampak kabut asap yang kami rasakan hampir setiap kemarau.” seperti dikutip dari rilis Greenpeace, Kamis (29/8/2024).
Dampak kabut asap dirasakan langsung oleh para penggugat, yang mengalami gangguan kesehatan seperti sesak dada dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Selain itu, kegiatan sehari-hari mereka, seperti menyadap karet dan mencari ikan, juga terganggu. Marda Ellius, salah satu penggugat, menjelaskan, “Saat terjadi kabut asap, saya merasa tertekan karena khawatir dengan kesehatan anak dan diri sendiri. Ekonomi keluarga kami terganggu karena asap menghalangi kami untuk menyadap karet atau menangkap ikan.”
Ipan Widodo dari LBH Palembang, yang juga Ketua Persatuan Advokat Dampak Krisis Ekologi (PADEK), menyatakan, “Ini adalah pertama kalinya masyarakat menuntut pertanggungjawaban mutlak dari badan hukum atas kerusakan lingkungan yang mereka perbuat. Perjuangan ini akan menjadi babak baru dalam perkembangan hukum lingkungan di Indonesia.”
Karhutla yang terjadi di wilayah konsesi para tergugat telah menyumbang kabut asap di Palembang pada 2015, 2019, dan 2023. Luas area terbakar di konsesi mereka mencapai 254.787 hektare pada 2015-2020, hampir empat kali luas DKI Jakarta. Ketiga perusahaan ini pernah dikenai sanksi dan denda, tetapi kebakaran terus berlanjut hingga tahun lalu.
Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menegaskan, “Konsesi PT BMH, PT BAP, dan PT SBA Wood Industries berada pada lanskap gambut yang menyimpan karbon. Kerusakan gambut ini memperburuk krisis iklim dan menghambat pencapaian target iklim pemerintah Indonesia.”
Koordinator KPA Wilayah Sumatera Selatan, Untung Saputra, menambahkan, “Ketiga perusahaan tersebut menimbulkan dampak ekologis yang merusak dan mengganggu kehidupan masyarakat. Saatnya masyarakat melawan untuk menunjukkan kedaulatan atas ruang hidup mereka.”