Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wapres

Wapres Minta Revisi UU TNI Tak Langgar Semangat Reformasi



Berita Baru, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak melanggar semangat reformasi. Ia menyatakan bahwa usulan agar prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lebih banyak perlu dibahas ulang dalam revisi UU TNI.

“Saya mengusulkan agar kemungkinan perwira aktif dapat menduduki jabatan sipil lebih banyak dibahas. Yang penting adalah tidak melanggar semangat reformasi,” kata Ma’ruf saat melakukan kunjungan kerja di Kota Ternate, Maluku Utara, seperti yang dikutip dalam keterangan tertulis pada Jumat (12/5).

Menurut Ma’ruf, batasan yang ada dalam UU TNI saat ini adalah upaya untuk menghapus praktik dwifungsi militer yang terjadi pada era Orde Baru. Ia menyatakan bahwa asalkan revisi UU TNI tidak mengarah pada dwifungsi, maka revisi tersebut dapat dilanjutkan.

“Dulu kita ingin menghilangkan dwifungsi, semangat inilah yang tidak boleh dilanggar,” ujar Ma’ruf.

“Selama itu memungkinkan dan tidak kembali ke arah dwifungsi ABRI, saya rasa itu dapat dibahas,” tambahnya.

Markas Besar TNI sedang membahas revisi UU TNI. Rencana ini menuai sorotan publik karena salah satu usul perubahan dalam UU TNI adalah agar prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lebih banyak.

Dalam Pasal 47 Ayat (2) rancangan RUU TNI yang diajukan, prajurit aktif TNI dapat menempati posisi di 18 kementerian/lembaga, ditambah dengan kementerian lain yang membutuhkan.

Rencana revisi UU TNI ini mendapat kritikan keras dari koalisi masyarakat sipil. Koalisi sipil berpendapat bahwa ketentuan ini dapat membuka peluang bagi kembalinya dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.