Baleg DPR Sepakat Kurangi 16 RUU dalam Prolegnas
Berita Baru, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat melakukan pengurangan sebanyak 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, penarikan ini atas usulan Komisi maupun kesepakatan Fraksi, serta disepakati bersama dalam Rapat Kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD.
“Rapat Kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang UU DPD menyepakati bahwa akan mengeluarkan 16 RUU dari Prolegnas Prioritas tahun 2020,” ujar Supratman saat memimpin Raker di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Supratman menyebutkan bahwa 16 RUU tersebut di antaranya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran, RUU Pertanahan, RUU Perubahan Kedua UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Kemudian, lanjut Supratman, RUU Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, RUU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri, RUU Gerakan Pramuka.
Selanjutnya RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU Kefarmasian, RUU Sistem Kesehatan Nasional, RUU Perlindungan dan Bantuan Sosial, RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional.
“Ke-16 RUU tersebut sudah kita sepakati bersama-sama antara Fraksi-Fraksi di DPR dan juga Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM,” pungkasnya.