Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

WALHI Nasional
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola Proyek Pemutihan Sawit dalam Kawasan Hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Foto : Istimewa

WALHI Soroti Dugaan Korupsi di KLHK Terkait Pemutihan Sawit dalam Kawasan Hutan



Berita Baru, Jakarta – Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit tahun 2016-2024. Penggeledahan ini diduga berhubungan dengan proses pemutihan sawit dalam kawasan hutan melalui Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja, yang sejak awal telah disorot oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebagai potensi besar praktik korupsi.

Menurut WALHI dikutip dari siaran persnya yang terbit pada Jum’at (4/10/2024), proses pemutihan sawit yang seharusnya diselesaikan hingga 2 November 2023 kerap sarat dengan kepentingan politik dan transaksi. Namun, KLHK kemudian menyatakan bahwa batas waktu tersebut hanya untuk pendaftaran, bukan penyelesaian akhir.

“Proses pemutihan ini sangat tertutup. Basis data yang digunakan untuk menghitung luasan konsesi, tutupan hutan yang dibuka, dan berapa luas yang ditanami sawit sangat tidak transparan. Apakah data tersebut dari KLHK sendiri atau hanya laporan mandiri perusahaan? Tidak ada kejelasan,” ujar Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional.

Penggeledahan ini terjadi di tengah kekhawatiran akan kebijakan pemerintah yang lebih mementingkan korporasi dibanding masyarakat. Berdasarkan data KLHK, hingga 4 Oktober 2023, terdapat 1.679.797 hektare lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan tanpa izin, sebagian besar dimiliki oleh perusahaan besar. Dari total kebun sawit tersebut, 969 unit dengan luas 867.313,22 hektare diselesaikan melalui Pasal 110A/110B UU Cipta Kerja, yang dianggap lebih menguntungkan korporasi.

Uli Arta Siagian menambahkan, “Penanaman sawit dalam kawasan hutan ini tidak hanya menyebabkan deforestasi dan hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga rusaknya fungsi hidrologis, yang berpotensi menyebabkan bencana alam seperti banjir dan longsor. Selain itu, kerugian negara, konflik sosial, dan intimidasi terhadap masyarakat sering terjadi dalam proses ini.”

Selain memuji langkah Kejaksaan dalam penggeledahan ini, WALHI meminta agar korporasi-korporasi besar yang terlibat dalam proses pemutihan sawit, seperti Sinar Mas, Wilmar, dan Musim Mas, juga diselidiki. “Meskipun terlambat, tindakan Kejaksaan ini perlu diapresiasi. Penting juga bagi mereka untuk menyelidiki keterlibatan perusahaan-perusahaan besar dalam praktik ini,” pungkasnya.