Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Walhi Jatim Soroti Operasi Pertambangan di Tengah Pandemi
(Foto: Walhi Jatim)

Walhi Jatim Soroti Operasi Pertambangan di Tengah Pandemi



Berita Baru, JakartaWahana Lingkungan Indonesia (WALHI) Jawa Timur dalam pers rilisnya Selasa 12 Mei 2020 meminta operasi pertambangan dihentikan sementara. Walhi Jatim meminta untuk fokus menghadapi pandemi Coronavirus Disease.

Walhi Jatim menyebut Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Coronavirus dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Skala Besar, yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi dianggap tidak berlaku bagi korporasi tambang, mengingat sampai sekarang masih masif berproduksi.

Beroperasinya pertambangan di tengah pandemi COVID-19, Walhi melihat bahwa hal itu sangat membahayakan bagi para pekerjanya, karena jelas mempertaruhkan keselamatan para buruhnya, di samping menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Rata-rata buruh tambang yang bekerja, merupakan warga lokal yang ruang hidupnya terampas sehingga mau tidak mau bekerja di pertambangan,” bunyi pers rilis Walhi Jatim, dikutip dari laman resminya.

“Kondisi ini semakin kompleks, kala hampir di seluruh wilayah tambang memunculkan konflik sosial antar warga, menimbulkan pencemaran lingkiungan dan berakibat fatal bagi ketahanan pangan, sebab ruang-ruang produktif yang menghasilkan bahan pangan sevara gradual menurun kesuburannya,” lanjut rilis tersebut.

Bahkan, disebutkan bahwa PT. GLI Pacitan masih melakukan aktivitas pertambangan di tengah pandemi. Dalam aktivitas tersebut terjadi sebuah kecelakaan kerja, di mana ada dua buruh, yang satu meninggal, satunya lagi luka parah disebabkan runtuhnya trowongan yang runtuh.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa PT. GLI, selain mengancam buruhnya, lingkungan dan juga pertanian, berpotensi mengganggu sistem ketahanan pangan. Perlu diketahui juga, selama pandemi PT. GLI tetap melakukan aktivitas tanpa jaminan kesehatan pada buruh, lalu tidak ada protokol kesehatan soal COVID-19”

Beberapa lokasi lain seperti Puger, Jember juga menjadi sorotan Walhi, karena aktivitas pertambangan di daerah tersebut masih tetap berjalan.

Tercatat di wilayah Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, kurang lebih ada sekitar 24 izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk eksploitasi batu Gamping. Operasi tersebut tersebar di tiga desa, yakni, Desa Puger Kulon, Puger Wetan dann Grenden.