Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wakil Ketua DPR Kritisi Rencana Pengenaan Tarif PPN Pada Sembako

Wakil Ketua DPR Kritisi Rencana Pengenaan Tarif PPN Pada Sembako



Berita Baru, Jakarta – Dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau lebih dikenal dengan sebutan RUU KUP, pemerintah mengusulkan rencana pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako.

Selain itu pemerintah juga akan menambah objek obyek jasa baru yang akan dikenai PPN, yaitu jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Terkait dengan rencana pengenaan tarif PPN pada sembako dan jasa pendidikan, sontak menuai reaksi cukup keras dari anggota parlemen.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bidang Kesejahteraan Rakyat Abdul Muhaimin Iskandar menilai rencana pengenaan PPN terhadap sembako tersebut akan membebani masyarakat.

“Kalau sembako dihilangkan dari kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN, tentu saja merugikan masyarakat karena barang kebutuhan pokok sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Gus AMI, panggilan akrabnya.

Oleh karena itu Ketua Umum DPP PKB tersebut meminta rancangan kebijakan tersebut ditinjau ulang.

“Saya kira perlu ditinjau ulang. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” tegas Gus AMI.