Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Vokalis Zivilia Diperiksa Terkait Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama

Vokalis Zivilia Diperiksa Terkait Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama



Berita Baru, Jakarta – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat ini tengah memeriksa Zulkifli, yang dikenal sebagai Zul, vokalis dari grup musik Zivilia, terkait dengan pengusutan jaringan narkoba internasional yang diketahui melibatkan Fredy Pratama.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, telah mengonfirmasi adanya pemeriksaan tersebut. “Betul, (Zul) sedang diperiksa,” kata Mukti dalam sebuah pernyataan dikutip dari Koran Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Pemeriksaan terhadap Zul berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang juga terkait dengan pembelian narkotika dari seorang bandar bernama Rian, yang merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama. Mukti menjelaskan, “Rian itu termasuk dalam pembelian jaringan Fredy Pratama, makanya kami ingin mengambil keterangan dari Zul terlebih dahulu.”

Zul sendiri saat ini telah menjadi narapidana narkoba dan ditahan di Lapas Salemba, Jakarta, setelah ditangkap pada tanggal 1 Maret 2019 bersama dengan Rian, yang merupakan kaki tangan dari Fredy Pratama.

Satgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap jaringan narkoba internasional yang terkait dengan Fredy Pratama. Selama periode Mei hingga September 2023, polisi telah menangkap 39 tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba ini. Pada awal Oktober 2023, lima orang tersangka tambahan berhasil ditangkap, sehingga jumlah tersangka yang ditangkap terkait kasus narkoba jaringan Fredy Pratama telah mencapai 44 orang.

Sejak tahun 2020 hingga 2023, Mabes Polri dan polda di berbagai daerah telah menerbitkan 408 laporan polisi dan menangkap 884 tersangka yang terkait dengan jaringan narkoba Fredy Pratama. Tim Satgas Penanggulangan Narkoba juga berhasil menyita aset tambahan senilai Rp75,62 miliar dalam kasus ini, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, uang tunai, perhiasan, dan barang mewah.

Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka juga mengarah pada penetapan dua tersangka, TH dan N alias S, sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tersangka TH, yang berperan sebagai pengelola uang dan aset Fredy Pratama, diketahui berada di Thailand berdasarkan data perlintasan imigrasi. Sementara tersangka N alias S, seorang bandar narkotika di wilayah Sulawesi, menjadi DPO dan merupakan suami dari selebgram asal Sulawesi Selatan, Nur Utami, yang ditangkap pada pertengahan September lalu.