Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Viral Langgar Adat Nyepi di Bali, Imigrasi Periksa Dua WNA Polandia
Dua WNA Polandia jalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah ditahan di Markas Polsek Sukawati, Gianyar, Bali, Kamis (23/3). (Foto: Kantor Wilayah Kemenkumham Bali)

Viral Langgar Adat Nyepi di Bali, Imigrasi Periksa Dua WNA Polandia



Berita Baru, Bali – Video dua warga negara asing (WNA) asal Polandia sempat viral di media sosial karena melanggar aturan adat saat ibadah Nyepi di Bali, pada Rabu (22/3) kemarin.

Dikutip dari Antara, Polsek Sukawati di Gianyar, Bali, langsung menangkap dan menahan dua WNA Polandia itu dan menyerahkan mereka ke imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Menindak lanjuti kasus tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dilaporkan langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua WNA Polandia, pada hari ini Kamis (23/3).

Hasil awal pemeriksaan, keduanya yang masing-masing bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak, di dapat masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA).

Izin tinggal dua WNA itu berlaku sampai 29 Maret 2023. Terkait dengan kasus itu, imigrasi belum dapat memberi keterangan lebih lanjut karena Karol dan Barbara masih menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya menyampaikan Imigrasi bakal menindak tegas WNA yang melanggar aturan hukum dan aturan adat di wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Dewata.

Anggiat Napitupulu pun menegaskan bahwa penindakan terhadap dua WNA Polandia itu merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Polsek Sukawati, dan imigrasi setempat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pecalang dan Polsek Sukawati. Saya berharap kerjasama seperti ini lebih ditingkatkan ke depannya,” kata Anggiat di Denpasar, Kamis (23/3).

“Segera laporkan ke imigrasi jika ditemukan WNA yang melanggar. Kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sambungnya.

Sebagai tambahan informasi, dalam rekaman video yang viral, dua WNA Polandia itu cekcok dengan petugas keamanan desa adat (pecalang) di Sukawati, Gianyar, karena menolak mengikuti aturan adat di Bali saat Nyepi.

Keduanya ditemukan oleh pecalang beraktivitas di luar rumah/penginapan, tepatnya di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati.

Pecalang pada rekaman video yang diunggah beberapa akun media sosial menjelaskan kepada dua WNA itu bahwa saat Nyepi seluruh aktivitas di luar rumah/penginapan dibatasi, kecuali pecalang yang dapat berpatroli dan berkegiatan ke luar rumah.

Namun, WNA tersebut menolak mengikuti permintaan pecalang dengan alasan mereka tidak memiliki tempat menginap. Keduanya mengaku berlibur ke Bali dengan biaya terbatas (backpacker).