Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

UU TPKS
Suasana haru setelah pengesahan UU TPKS (Instagram @iya_juwita)

UU TPKS Resmi Disahkan, Ratna Juwita: Tak Ada Tempat Bagi Pelaku KS



Berita Baru, Nasional – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi Undang-Undang TPKS (UU TPKS) pada hari ini (12/4), setelah genap 10 tahun diperjuangkan.

Pengesahan UU TPKS disepakati oleh DPR dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Melalui unggahan dalam platform media sosialnya, Anggota Komisi VII DPR Ratna Juwita Sari menegaskan tak ada tempat untuk pelaku kekerasan seksual di Indonesia. Ia juga mengatakan, momen pengesahan ini menjadi agenda rapat yang paling mengharukan.

UU TPKS
Suasana Rapat Paripurna pengesahan undang-undang (Instagram @iya_juwita)

Namun, kerja belum selesai karena implementasi dari penerapan dan turunan UU ini masih perlu dikawal. Selain itu, pekerjaan rumah lainnya adalah mengawal urgensi revisi UU ITE yang menjadi ancaman bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi.

“Semoga legislasi ini segera dibuat aturan pelaksana turunannya sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat,” lanjut Ratna.

Perjalanan panjang UU TPKS

RUU PKS diusulkan pertama kali oleh Komnas Perempuan, berangkat dari tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sehingga dibutuhkan payung hukum untuk memfasilitasi hak para korban. Upaya mengesahkan RUU tersebut melibatkan seluruh komponen masyarakat yang berusara melalui aksi di jalanan hingga advokasi langsung pada lembaga legislatif.

UU TPKS Demo RUU PKS Kompas
Demo RUU PKS di gedung DPR RI pada 2019 lalu (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

UU TPKS telah mengakui sembilan bentuk TPKS, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Terdapat dua bentuk TPKS yang dihapus dari usulan awalnya, yakni pemerkosaan dan aborsi. Hal ini menjadikan aktivis perempuan masih menaruh perhatian pada keberlanjutan aturan UU TPKS. Pasalnya, dua poin tersebut menjadi urgensi karena belum adanya layanan dan prosedur aborsi yang aman bagi korban pemerkosaan.