UU Cipta Kerja Disahkan, Aksi Buruh di Gresik Mengutuk Penggagas Omnibus Law
Berita Baru, Gresik – Ratusan massa aksi buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Kabupaten Gresik bergabung dalam seketariat Bersama ( SEKBER) Gresik melakukan unjuk rasa di Halaman Kantor DPRD Gresik. Mereka menolak disahkannya Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Pantauan Beritabaru.co, massa aksi memadati halaman kantor DPRD dengan membawa empat mobil komando dan membawa ratusan spanduk bertuliskan penolakan pengesahan UU Omnibus Law. Mereka berorasi berjam-jam sejak pukul 11.00 siang.
Saat berorasi, para orator menyampaikan tuntutannya. Bahkan, mereka juga mengutuk keras penggagas UU Omnibus Law yang dinilai akan merugikan kaum buruh.
“Kami menolak UU Omnibuslaw atau UU Cipta kerja, karena dengan disahkannya UU Omnibus Law itu sama saja membuat nasib buruh semakin sengsara, dan kami mengutuk keras penggagas UU Omnibus Law itu,” teriak salah satu orator.
Sementara, ketua SPSI Gresik, Ali Muhsin menyampaikan, aksi buruh ini adalah murni gerakan perjuangan para buruh untuk menuntut haknya.
“Kami menegaskan bahwa aksi ini adalah murni gerakan para buruh memperjuangkan haknya, dan kami menolak UU Omnibus Law, karena UU itu akan semakin menyengsarakan nasib buruh,” tegasnya.
Dalam aksi itu, perwakilan massa aksi sempat dipersilahkan memasuki gedung DPRD. Namun saat masuk, tak satupun wakil rakyat menemui mereka. Sehingga, massa kemudian melanjutkan aksinya ke Kantor Pemkab Gresik.