Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Upgrading Camp Kartar Sidorukun Gresik, Latih Kader Kelola CSR Perusahaan

Upgrading Camp Kartar Sidorukun Gresik, Latih Kader Kelola CSR Perusahaan



Berita Baru, Gresik – Corporate Social Responsibility atau CSR menjadi sebuah kewajiban bagi perusahaan memberikan kepada masyarakat, tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan berbagai aspek. Hal itu sesuai undang-undang (UU) Perseroan Terbatas, Penanaman Modal dan UU Lingkungan Hidup.

Selain itu, perusahaan juga berkewajiban memberikan informasi terkait dengan program-program CSR yang akan dilaksanakan, serta kebutuhan tenaga kerja lokal yang dibutuhkan oleh industri, sebagai tanggung jawab sosial terhadap industri.

Agar benar-benar pemanfaatan dana CSR memiliki tata kelola yang terencana dengan baik, Karang Taruna Desa Sidorukun, Kecamatan Gresik menggagas kegiatan Upgrading Camp dengan tujuan melatih kader-kader karang taruna di seluruh dusun setempat membuat pengelolaan bantuan dana CSR dari perusahaan sekitar.

“Ada 4 dusun di Desa Sidorukun, jumlah kader karang taruna mencapai ratusan, dan kami setiap tahun melaksanakan kegiatan Upgrading Camp dengan tujuan pembelajaran membuat perencanaan kegiatan kalangan pemuda karang taruna yang sumber dananya dari CSR perusahaan,” kata Ketua Karang Taruna Desa Sidorukun, Dodi.

Pada kegiatan Upgrading Camp, lanjut Dodi, para anggota karang taruna diberi sejumlah materi. Selanjutnya mereka akan membentuk kelompok dengan masing-masing pendamping. Dimana dari setiap kelompok akan berdiskusi dan menyusun program kegiatan.

“Pertama penyampaian materi dulu, baru selanjutnya kita buatkan kelompok-kelompok yang akan menyusun program-program kegiatan yang akan dilaksanakan,” terangnya.

Selanjutnya, hasil seluruh program-program yang disusun oleh peserta akan diusulkan dalam musyawarah desa (Musdes) agar dianggarkan melalui dana CSR.

“Nanti seluruh program-program yang disusun oleh peserta akan kita usulkan dalam Musdes agar dianggarkan melalui dana CSR yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan sekitar,” tukasnya.

Upgrading Camp Karang Taruna (Kartar) Desa Sidorukun kali ini mengundang Sekretaris Gepal Abdul Wahab sebagai pemateri tentang kewajiban perusahaan memberikan program dana CSR kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial lingkungan.

Dalam paparannya, Gus Wahab sapaan akrab Abdul Wahab menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan memberikan program dana CSR kepada masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas, Penanaman Modal, dan UU Lingkungan Hidup.

“Jika perusaan tidak melaksanakan tanggung jawab sosial, maka bisa dikenakan sanksi mulai administrasi hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Oleh karena itu, CSR sebagai kewajiban industri dan menjadi hak masyarakat yang harus diambil dan dimanfaatkan, artinya posisi industri dan masyarakat sekitar industri harus serasi dan berimbang. Namun perlu perencanaan untuk mencapai sebuah tujuan melalui penggunaan sumber daya yang ada.

“Tentu tujuannya adalah meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dengan mengukur sumber daya yang ada, dan disini karang taruna harus berperan dan terlibat aktif dalam rangka menggagas perencanaan program untuk kemajuan masyarakat desanya,” tandasnya.

Gus Wahab menambahkan bahwa perusahaan juga tidak hanya berkewajiban memberikan CSR kepada masyarakat, tetapi juga memberikan informasi serta mengutamakan tenaga kerja lokal yang dibutuhkan oleh industri, sebagai tanggung jawab sosial.