Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Uni Eropa
Bendera Uni Eropa (Foto: Istimewa)

UNI Eropa Cabut Larangan Kunjungan WNI



Berita Baru, Jakarta – Uni Eropa resmi mencabut larangan kunjungan bagi warga negara Indonesia (WNI). Itu setelah persatuan negara tersebut memasukkan RI dalam daftar green list per Kamis (18/11). Selain RI, Uni Eropa juga memasukkan sebanyak 18 negara lain di green list atau bebas masuk.

Negara-negara itu antara lain, Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chile, Kolombia, Yordania, Kuwait, Namibia, dan Selandia Baru. Begitu pula Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, Uruguay, serta China yang mendapat green list Uni Eropa.

Hanya China yang masih menunggu konfirmasi pemerintah terkait pencabutan larangan masuk ke negara-negara Uni Eropa.

Sementara wilayah khusus yang dicabut larangan masuknya yaitu Hong Kong, Macau, dan Taiwan.

“Berdasarkan kajian ulang di bawah rekomendasi pencabutan larangan masuk sementara non-esensial ke Eropa secara bertahap, Dewan memperbarui daftar negara-negara, wilayah administrasi khusus, dan otoritas entitas lain yang akan dicabut larangannya,” demikian pernyataan dari Dewan Uni Eropa dalam situs resmi mereka.

“Secara khusus, Indonesia juga ditambahkan dalam daftar tersebut,” lanjut pernyataan itu.

Sementara itu, negara-negara yang tidak masuk dalam green list tersebut sejauh ini tetap tidak diperbolehkan masuk ke negara-negara Uni Eropa. Daftar itu akan ditinjau kembali setiap dua pekan menyesuaikan situasi di negara-negara terkait.

Namun, pencabutan larangan masuk ke Uni Eropa sejumlah negara menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Pasalnya, kasus Covid-19 di negara-negara tersebut kembali melonjak.

Eropa pun disebut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dikhawatirkan jadi pusat pandemi Covid-19. Angka kasus positif di negara-negara itu bahkan melebihi dari separuh kasus positif secara global.

Lihat Juga :

Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, lalu menyarankan protokol kesehatan Covid-19 diperketat di negara Eropa, menyusul lonjakan virus corona.

“Kami terus merekomendasikan penggunaan pengujian yang disesuaikan dan proporsional, masker, jaga jarak, pembatasan sosial, meningkatkan ventilasi dan banyak lagi,” ujar Tedros.

Setiap negara, kata Tedros, harus terus menilai situasi dan menyesuaikan pendekatan yang diambil.

Menurutnya, langkah yang tepat mungkin bisa membuat negara menemukan keseimbangan antara mencegah penularan dan menjaga kesehatan masyarakat serta ekonomi tetap berjalan.

“Tidak ada negara yang bisa begitu saja menggunakan vaksinasi untuk keluar dari pandemi,” tegas Tedros.