Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tuban Petro

Tuban Petro; Pemerintah Resmi Sulap Utang Rp 2,6 T Jadi Saham



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah resmi mengkonversi sebagian besar utang PT Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro) menjadi saham. Konversi itu dilakukan dengan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp2,62 triliun atau setara dengan 157,91 ribu lembar saham perusahaan.

Suntikan modal itu ditandai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Tuban Petrochemical Industries oleh Presiden Joko Widodo.

Mengutip pertimbangan PP yang diterbitkan pada (23/09) lalu, Jokowi menerangkan PMN tersebut dilakukan untuk pengembangan industri petrokimia dan memperbaiki struktur modal perusahaan.

“Dalam rangka pengembangan industri petrokimia nasional, penambahan penyertaan modal negara ditindaklanjuti dengan peningkatan modal PT Tuban Petrochemical Industries melalui penerbitan saham baru,” ujar Jokowi dalam Pasal 5 PP66/2019, dikutip Kamis (3/10).

Dalam bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres, Jokowi menjelaskan, nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, sebesar Rp2.6 triliun, atau setara dengan 157.906 lembar saham PT Tuban Petrochemical Industries. Artinya, porsi kepemilikan saham pemerintah pada perusahaan naik dari 70 persen menjadi 95,9 persen.

Sebagai catatan, utang Tuban Petro kepada pemerintah dimulai pada 2004 silam, ketika perusahaan menerbitkan obligasi multiyears yang diserap Kementerian Keuangan dengan pokok Rp3,26 triliun. Hanya saja, Tuban Petro dinyatakan gagal bayar pada 2012.

Penambahan PMN tersebut mengakibatkan jumlah modal pemerintah pada perusahaan meningkat menjadi Rp2,91 triliun atau setara dengan 175,41 ribu lembar saham. Artinya, porsi kepemilikan saham pemerintah pada perusahaan naik dari 70 persen menjadi 95,9 persen.

Lebih lanjut, pengelolaan PMN berupa aset saham dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan aset eks badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan.