Tuai Kritik Pengesahan KUHP, LBH Jakarta Sebut Presiden Jokowi Bisa Keluarkan Perppu
Berita Baru, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebutkan Presiden Joko Widodo masih bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan.
Pengacara publik LBH Jakarta Citra Referandum menyebut jika Jokowi mestinya melakukan hal tersebut jika bersikap bijaksana. Sebab, masyarakat sipil menolak keras pasal-pasal bermasalah dalam KUHP.
Citra menilai masyarakat juga sudah pesimistis untuk mengajukan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Citra melihat independensi MK saat ini mengkhawatirkan.
“Kalau memang presiden kita bijak ya, mungkin secara formal bisa dilakukan keluarkan Perppu. Kalau mereka mau betul-betul dengarkan kita,” kata Citra dalam keterangannya, dikutip Rabu (7/12/2022).
Citra mengamini pemerintah juga terlibat dalam revisi KUHP yang akhirnya disahkan ini. Namun, Citra berpendapat presiden sebagai kepala negara seharusnya lebih bisa memikirkan jaminan hak asasi manusia (HAM) dan mengeluarkan Perppu.
Pasalnya, kata Citra, banyak pasal-pasal dalam KUHP baru yang mengancam kebebasan berekspresi rakyat.
“Seharusnya presiden sebagai pengurus negara betul-betul memikirkan dan mempertanggungjawabkan untuk memenuhi HAM,” ucapnya.
RKUHP resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (6/12). Aksi protes mengiringi pengesahan RKUHP.
Pengesahan RKUHP sebelumnya sempat tertunda pada 2019. Sejak awal, RKUHP dinilai banyak memuat pasal bermasalah yang mengancam kebebasan demokrasi dan masyarakat sipil.