Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahfud MD: Ditemukan 295 Sertifikat Tanah Atas Nama Panji Gumilang dan Keluarganya

Mahfud MD: Ditemukan 295 Sertifikat Tanah Atas Nama Panji Gumilang dan Keluarganya



Berita Baru, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap telah menyampaikan laporan baru kepada Polri, salah satunya terkait penyalahgunaan kekayaan yang terdapat di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Dalam keterangannya saat wawancara door stop di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7), Mahfud MD menyebut pihaknya menemukan 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

“Agak lebih fantastis lagi kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun,” kata Mahfud MD.

Menurutnya, ratusan sertifikat tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji, istri serta anak-anaknya. Mahfud mengaku hal ini ditemukan usai dilakukan pengecekan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pada kesempatan itu, dengan tegas Mahfud MD mengatakan akan terus mendalami lebih jauh semisal ditemukan sertifikat tanah yang menggunakan nama samaran.

Terlebih, jelas Mahfud, pihaknya telah mendapatkan laporan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terdapat enam nama samaran lain yang terkait Panji.

“Masih dicari lagi kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain, sehingga sekarang belum ditemukan dan baru ditemukan sebanyak 295 sertifikat tanah,” kata dia.

Mahfud MD kemudian merinci bidang tanah terkait Panji Gumilang yang ditemukan:

  • Sertifikat tanah atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang sebanyak 107 bidang: Seluas 806.000 meter persegi
  • Sertifikat tanah atas nama Farida sebanyak 22 bidang: seluas 142.500 meter persegi
  • Sertifikat tanah atas nama Imam Prawoto sebanyak 35 bidang: Seluas 89.700 meter persegi
  • Sertifikat tanah atas nama Ahmad Prawira Utomo sebanyak sembilan bidang: 159.000 meter persegi
  • Sertifikat tanah atas nama Ikhwan Triyatmo sebanyak enam bidang: Seluas 69.000 meter persegi
  • Sertifikat tanah atas nama Anis Khairunisa sebanyak 43 bidang: Seluas 442.000 meter persegi
  • Sertifikat tanah atas nama Hakim Prasojo sebanyak 31 sertifikat
  • Sertifikat tanah atas nama Sofiah sebanyak 42 bidang: Seluas 396 ribu meter persegi.